PK Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Dihukum Mati

Rekonstruksi kasus pembunuhan Sisca Yofie, Branch Manager PT. Venera Multi Finance di Kota Bandung yang tewas pada tahun 2013.
Sumber :

VIVA.co.id – Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) Wawan alias Awink terdakwa kasus pembunuhan Branch Manager PT. Venera Multi Finance, Fransisca Yofie.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Dadang Sukmawijaya, penasehat Hukum dari Wawan menjelaskan, dengan penolakan tersebut segala upaya hukum untuk membebaskan kliennya dari hukuman mati, menemui jalan buntu.

"Ya saya sudah dapat informasi dari websitenya. Belum dapat langsung berkasnya yang isinya bahwa PK ditolak dan disebutkan bahwa Wawan ini tetap dihukum mati," ungkap Dadang, Kamis, 30 Maret 2017.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Menurutnya, sebelum menempuh jalur PK, upaya hukum kasasi telah dilakukan. Namun, di tingkat Kasasi masa hukuman Wawan dinaikan menjadi hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ade, divonis 20 tahun.

"Di tingkat PK ini ternyata ditolak dan terdakwa Wawan tetap dihukum mati, kalau Ade tetap 20 tahun," katanya.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Dadan menyayangkan vonis hukuman mati ini tetap diputuskan. Karena dalam proses PK, pihaknya telah melampirkan 33 item sebagai pembanding untuk mengurangi hukuman Wawan.

"Kalau 365 dihukum mati. Semua harus dihukum mati dong yang melakukan itu biar adil," katanya.

Sebelumnya, Wawan dinyatakan menghabisi nyawa Sisca dengan keji bersama Ade dengan menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sepanjang 500 meter hingga bagian wajah Sisca hancur pada Agustus 2013 lalu di jalan Cipedes Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memvonis Wawan dan Ade dengan hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menyatakan, Wawan dan Ade terbukti secara sah melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014 dan di tingkat kasasi, hukuman Wawan dikuatkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah, hukumannya diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kini keduanya menjalani hukuman di Lapas Cirebon. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya