Kemendagri Bentuk Tim Usut Konser Pasha 'Ungu' di Singapura
- ANTARA FOTO/Basri Marzuki
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri tengah mendalami laporan terkait Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau sering disapa Pasha 'Ungu,' yang melakukan konser di Singapura beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, pasca dilantik menjadi pejabat negara, Pasha masih tetap eksis bersama grup band yang melambungkan namanya, 'Ungu'. Bahkan, belum lama ini, Pasha baru saja merilis single terbarunya.
"Kita sedang dalami, tim kecil sedang dalami secara khusus," kata Sekjen Kemendagri, Yuswandi Tumenggung usai Rakor Kepala BPSDM/Badan Diklat se-Indonesia dan Peresmian Gedung Revolusi Mental Center di Kalibata, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Menurut Yuswandi, Kemendagri melihat banyak aspek dalam kasus Pasha 'Ungu' ini. Sebab, banyak juga pejabat negara seperti kepala daerah dan anggota DPR RI, yang tetap menjalani profesi sebelumnya seperti artis atau presenter.
"Tetapi secara umum, ada code of conduct di dalam tugas penyelenggaraan negara oleh pejabat negara. Pak Pasha adalah penyelenggara negara negara, wakil bupati," ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan Pasha, Kemendagri belum bisa memastikannya. Karena pemberian sanksi bagi pejabat negara harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Ada aturannya, kita lihat dalam konteks apa itu. Katakanlah apakah dia memang mengganggu tugas fungsinya selaku pejabat negara. Itu dilihat semua. Tim lagi bekerja," tegasnya.
Sebelumnya, Pasha dikritik Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Iqbal Andi Magga. Menurut dia, vokalis band 'Ungu' itu melanggar etika publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang mengancam Pasha sebagai Wakil Wali Kota Palu adalah pemberhentian.