Anggota DPR Beli Mobil Balap dari Suap, Dituntut 13 Tahun
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, politikus Partai Amanat Nasional tersebut menyalahgunakan jabatannya berkaitan program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp7,4 miliar. Uang Rp7,4 miliar tersebut diduga diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," kata jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.Â
Jaksa menguraikan penerimaan uang yang diperoleh Andi sebesar Rp7,4 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk kepentingan pribadi. Menurut jaksa, Andi terbukti menggunakan uang yang ia terima untuk membiayai liburan bersama keluarga ke empat negara di Eropa. Kegiatan itu menghabiskan biaya Rp600 juta. Kemudian, Andi membeli mobil balap senilai Rp350 juta dan sebesar Rp400 juta untuk membeli dua paket umrah.
"Sedangkan sisanya dipergunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan politiknya," kata jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Malut. Pertama, Andi menerima Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau Rp2,5 miliar dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.? Kemudian, Andi menerima 101.807 dolar Singapura atau senilai Rp1 miliar dari Dirut PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Andi dengan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik. (ren)