Polisi Narkoba yang Memeras Warga Nyaris Diamuk Massa
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Tindakan polisi menangkap polisi terjadi. Hal itu yang dialami oleh seorang brigadir polisi berinisial PR, yang merupakan anggota dari Polda Banten. Dia berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat akan diamuk massa karena diduga mau memeras warga setempat.
"Ke Propam," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, singkat soal tempat PR diamankan, Rabu 29 Maret 2017.
Brigadir PR pun telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Banten terkait dugaan pemerasan itu.
"Ya ada. Sudah kami periksa kemarin dan sekarang masih berlanjut. Kalau kami di kode etiknya sebelumnya kan di Polsek Cikupa diserahkan ke Polda karena anggota Polda Banten. Kami periksa karena profesinya," kata AKBP Mulya Nugraha, Kabid Propam Polda Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigadir PR diduga memeras pemilik warung yang menjual obat Ramadol pada Senin, 27 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Cikupa RT 04/02 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada saat itu Brigadir PR diteriaki maling oleh warga dan akhirnya dikejar massa.
Brigadir PR merupakan anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. (ren)