Oknum Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Dituntut Hukuman Mati

Brigadir Polisi Medi Andika, terdakwa pemutilasi seorang anggota DPRD Bandar Lampung, saat akan menjalani sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 29 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id - Brigadir Polisi Medi Andika, terdakwa pembunuhan dengan dimutilasi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Kerahkan 73 Kapal Bantu Evakuasi 1.668 Korban Terdampak

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 29 Maret 2017, Jaksa Penuntut umum menyatakan Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Pansor, anggota Dewan itu.

“Terdakwa dituntut dengan hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban M Pansor,” kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Priyambodo, saat membacakan tuntutannya.

Kesaksian Korban Detik-detik Mencekam Insiden Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Sidang itu dihadiri Umi Kulsum, istri Pansor, dan anaknya, Fanny, serta sejumlah kerabat korban. Mereka langsung sujud syukur dan bertepuk tangan setelah mendengar tuntutan hukuman mati itu.

Jaksa menyebut Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal yang memberatkan Medi adalah dia berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan. Berdasarkan keterangan 34 saksi, Medi memang bersalah.

Pria yang Gorok Wanita Hamil di Palembang Ditangkap, Begini Pengakuannya

“Selama persidangan berjalan, tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun permintaan maaf,” kata Agus.

Sempat terjadi kericuhan setelah sidang itu. Keluarga korban masih kesal kepada Medi. Mereka menyumpa-serapahi Medi saat akan menuju mobil tahanan. Polisi segera mencegah kericuhan dan membawa Medi ke Rutan Wayhui Bandar Lampung.

Potongan tubuh

Pada April 2016, kasus mutilasi terhadap Pansor terungkap setelah ditemukan potongan tubuh korban di perairan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Saat itu warga setempat menemukan potongan kaki dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Aparat bersama warga mencari potongan lain yang diperkirakan bagian tubuh Pansor. Ditemukan potongan tubuh lain berupa kepala, tangan, dan kaki. Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, terungkap bahwa potongan tubuh itu milik Pansor.

Tiga bulan kemudian, Polisi mengumumkan dua tersangka pembunuhan sadis itu, yaitu Brigadir Polisi Medi Andika, polisi yang berdinas di Markas Polres Kota Bandar Lampung; dan Tarmizi alias Dede, seorang karyawan swasta.

Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024