Polisi Tangkap Warga RI Penyelundup Ratusan Orang Bangladesh

Imigran gelap asal Myanmar dan Banglades di Aceh Timur
Sumber :
  • VIVA/Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id - Polisi menangkap seorang warga yang disangka mengotaki penyelundupan ratusan orang Bangladesh ke Malaysia. Aparat menyebut tersangka dan sindikatnya menyelundupkan sedikitnya 600 orang tiap bulan ke Malaysia melalui Indonesia.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Polisi tak menyebutkan identitas lengkap orang itu tetapi dia dikenal sebagai Haji Saleh. Dia memiliki kapal yang disewakan kepada sindikat penyelundup orang sejak tahun 2011. Dia dan komplotannya mematok tarif jasa menyeberangkan imigran gelap Bangladesh ke Malaysia senilai Rp2 juta per orang.

Aparat menangkap juga empat orang anggota komplotan Haji Saleh, di antaranya, FA (50 tahun) dan SA (41 tahun), dan seorang warga Bangladesh berinisial Jo (41 tahun).

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Para imigran gelap yang akan diselundupkan biasanya ditampung sementara di sebuah rumah miliki SA di Kota Dumai, Riau. Saat penggerebekan di rumah itu pada Februari lalu, didapati 74 warga Bangladesh di sana.

Pemerintah Malaysia telah lama memprotes Indonesia karena ada warganya yang menjadi sindikat penyelundupan orang Bangladesh. Namun baru belakangan ditindak karena baru ditemukan bukti dan orang-orangnya.

Penyelundupan Empat Fauna Langka Dibongkar Bea Cukai Soekarno-Hatta, WNA Asal India Jadi Tersangka

"Ini yang membuat negara tetangga (Malaysia) komplain. Kasus ini kita anggap serius," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Heri Rudolf Maha, di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2017.

Sindikat Haji Saleh, menurut Heri, beromzet besar karena dalam sekali penyeberangan, seorang imigran gelap harus membayar Rp2 juta. "Belum kalau dihitung dari tahun 2011 ini besar sekali," ujarnya.

Sedangkan berapa kerugian negara akibat kasus itu, menurut Heri, belum dihitung. Kerugian negara adalah membiayai penampungan para imigran gelap hingga makan sehari-hari mereka selama di penampungan.

Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda maksimal sampai Rp1,5 miliar.

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024