Berantas Korupsi, Ini Kesepakatan KPK, Polri dan Kejaksaan
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Tiga lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung melakukan nota kesepahaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Nota kerjasama itu tertuang dalam Nomor: SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor: KEP-087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/2017.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo sebagai pihak pertama, Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai pihak kedua dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai pihak ketiga, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017.
Salah satu kerjasama diantara lembaga penegak hukum itu adalah terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) atau capacity building diantara tiga lembaga tersebut.
"Capacity building ini perlu dibangun kerjasama dan KPK sendiri perlu ditingkatkan kapasitasnya dan teman-teman lain juga kita perlu pikirkan bersama-sama," Kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017.
Menurut Agus, peningkatan capacity building bagi pejabat penegak hukum mencakup pendidikan dan pelatihan bersama, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengingat, kejahatan lintas negara sudah banyak menggunakan teknologi yang cukup canggih dan berkembang pesat.
"Kita harus bisa back up dengan teknologi. Oleh karena itu, kita perlu suatu ketika mengirim aparat penegak hukum untuk mengetahui hal-hal yang lebih dalam baik pelatihan dan pendidikannya," ujar Agus.
Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian, menambahkan kerjasama dalam peningkatan kapasitas diantaranya dalam bentuk latihan bersama para pejabat penegak hukum Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. Sehingga, terwujud satu persepsi dalam penanganan kasus dan SOP
"Jadi, saya pikir ini kerjasama kami sambut positif dan Polri sendiri memiliki tekad untuk memperbaiki dan mengintensifkan melawan korupsi," kata Jenderal Tito.
Berikut Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.
Pasal 1
1. Maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Tujuan nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergitas kerja sama dan koordinasi antara para pihak dan pemberantasan korupsi.
Pasal 2
Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah
A. Sinergi penanganan tindak pidana korupsi
B. Pembinaan aparatur penegak hukum
C. Bantuan narasumber/ahli, pengamanan, sarana prasarana
D. Permintaan data atau informasi
E. Peningkatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia
Pasal 3
1. Para pihak bersinergi dalam penanganan perkara korupsi yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supremasi, pencegahan, penindakan dan pelaporan.
2. Pihak pertama membuat dan mengembangkan sistem pelaporan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan secara elektronik melalui jaringan komputer dan diterapkan pada para pihak
3. Para pihak memprioritaskan perlindungan terhadap seksi dan pelapor dengan mendahulukan penanganan perkara tindak pidana korupsi guna penyelesaian secepatnya.
4. Para pihak dalam penanganan terhadap aparat penegak hukum yang pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan diduga melakukan tindak pidana senantiasa mengedepankan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
6. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak.
7. Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.
8. Para pihak dapat menyelenggarakan pertemuan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 4
1. Para pihak dapat saling memberikan bantuan sebagai narasumber atau ahli dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
2. Pihak ketiga memberikan bantuan pengamanan personil maupun perlengkapannya atas permintaan pihak pertama atau pihak kedua dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dilakukan masing-masing pihak.
Pasal 5
1. Permintaan pada pasal di atas dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Permintaan bantuan sebagaimana dimaksudkan pada pasal di atas dapat dapat disampaikan secara elektronik maupun manual dan dikoordinasikan melalui pejabat penghubung masing-masing serta dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 6
1. Para pihak dapat meminta atau memberikan data informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.
2. Permintaan atau pemberian data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang disertai penjelasan mengenai maksud dan tujuan penggunaan data tersebut.
3. Permintaan atau pemberian data informasi dapat disampaikan secara elektronik maupun manual.
Pasal 7
1. Para pihak bersinergi untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi di masing-masing pihak.
2. Para pihak dapat melakukan kerjasama dalam rangka sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam upaya tindak pidana korupsi.
3. Para pihak dalam melakukan kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan
4. Para pihak bersinergi untuk perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran.
Pasal 8
1. Para pihak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama paling sedikit dua kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan oleh pejabat penghubung masing-masing.
Pasal 9
1. Para pihak menentukan data yang bersifat rahasia dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Para pihak bertanggung jawab atas kerahasiaan penggunaan dan keamanan data atau informasi yang diterima sesuai perundang-undangan yang berlaku
3. Para pihak hanya dapat menggunakan data sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan data tersebut tidak diperkenankan untuk memberikan, meluruskan, dan mengungkapkan kepada pihak lain kecuali, ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Apabila terdapat suatu ketentuan dalam nota kesepahaman ini yang berubah karena peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditandatanganinya nota kesepahaman maka Perubahan tersebut tidak membatalkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam nota kesepahaman ini dan ketentuan lainnya dalam nota kesepahaman ini tetap.
Pasal 11
1. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pihak pertama dapat berikan bantuan pembiayaan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan koordinasi dan supervisi oleh pihak pertama atas permohonan dari pihak kedua atau pihak ketiga.
Pasal 12
1. Para pihak menunjuk jabat penghubung dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini, yaitu:
A. Pihak pertama menunjuk direktur pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi,
B. Pihak kedua menunjuk kepala biro hukum dan Hubungan Luar Negeri pada jaksa agung muda pembinaan kejaksaan RI.
C. Pihak ketiga menunjuk kepala biro bantuan hukum divkum polri.
2. Penunjukan dan pergantian pejabat penghubung ditetapkan oleh pimpinan masing-masing pihak dan diberitahukan kepada masing-masing pihak.
Pasal 13
Setiap perubahan atau hal-hal yang belum cukup diatur dalam nota kesepahaman ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh para pihak dalam amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.
Pasal 14
1. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman ini.
2. Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang atau diperbaharui Berdasarkan kesepakatan para pihak yang dikoordinasikan oleh pejabat penghubung masing-masing pihak paling lambat 3 bulan sebelum nota kesepahaman berakhir.
Pasal 15
1. Hal-hal yang tidak menyangkut teknis pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis sesuai keperluan dan kesepakatan para pihak.
2. Setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini para pihak buat petunjuk teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini Paling lama 2 bulan.
3. Apabila petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum disusun sampai dengan berakhirnya jangka waktu nota kesepahaman ini maka hal tersebut tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak.
4. Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 3 asli masing-masing bermeterai cukup dan untuk dipedomani oleh para pihak.