Eks Pejabat Maluku Akui Beri Uang Saku ke Anggota DPR

SIDANG AMRAN H MUSTARI
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mengakui memberikan uang kepada puluhan anggota Komisi V DPR RI yang berkunjung ke Maluku pada 6-9 Agustus 2015.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

Hal tersebut disampaikan Amran ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.

"Pada waktu itu, kami sebagai tuan rumah ingin berikan souvenir dan oleh-oleh, tapi karena bingung akhirnya kami kasih amplop isi uang," kata Amran di hadapan majelis hakim.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Dalam pembelaannya, Amran mengatakan bahwa ia tidak berniat menyuap anggota Komisi V DPR terkait program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Terlebih kata Amran, saat itu ia baru menjabat Kepala BPJN IX dan belum tahu adanya program aspirasi anggota DPR RI.

Menurut pengacara Amran, uang berisi amplop kepada anggota Komisi V tersebut berjumlah total Rp385 juta. Uang tersebut diperoleh Amran Mustary dari pengusaha atau kontraktor di Maluku.

Kasus Suap, Politikus PKS Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Uang tersebut kemudian dibagi ke dalam masing-masing amplop dengan rincian, Rp50 juta untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisi V DPR. Sisanya kepada setiap anggota Komisi V DPR dan para pendamping.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, Amran mengaku menyerahkan secara langsung uang berisi amplop kepada dua anggota Komisi V DPR. Keduanya yakni Politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Politisi Partai Golkar Elion Numberi.

Sebelumnya, Amran dituntut penjara selama sembilan tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Amran tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap program aspirasi komisi V DPR yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang suap yang diberi kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan. Selain itu, menurut jaksa, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Jaksa pun menilai Amran terbukti menyerahkan uang ke Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp6,1 miliar. Uang itu diduga sebagai balasbudi karena dirinya diupayakan Rudi menjadi Kepala BPJN IX.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Ia diminta membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. 

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2020