KPK, Polri dan Kejaksaan Sepakati Aturan Pemeriksaan

Kapolri, Ketua KPK dan Jaksa Agung setelah tanda tangan MOU
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Tiga lembaga penegak hukum, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dalam masalah penanganan perkara tindak pidana korupsi. Nota kerjasama itu tertuang dalam Nomor: SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor: KEP-087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/2017.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Nota kesepahaman langsung ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahadjo sebagai pihak pertama, Jaksa Agung, HM Prasetyo sebagai pihak kedua dan Kepala Kepolian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai pihak ketiga.

Dalam nota kesepahaman Bab III soal Sinergi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, dijelaskan bahwa Anggota Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK yang akan dimintai keterangan harus seizin pimpinan lembaga tersebut.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

"Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil," bunyi salah satu poin kesepahaman tersebut.

Kemudian, anggota penegak hukum yang akan diperiksa lembaga lainnya maka harus didampingi bantuan hukum lembaga yang bersangkutan.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

"Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan hukum advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pihak," tulis nota kesepahaman.

Selain itu, nota kesepahaman juga dibahas soal penggeledahan di masing-masing lembaga penegak hukum tersebut.

"Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahu kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan," tulis nota kesepahaman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Kejagung juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara di periode yang sama sebesar Rp2,04 triliun.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025