KPK, Polri dan Kejaksaan Sepakati Aturan Pemeriksaan
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Tiga lembaga penegak hukum, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dalam masalah penanganan perkara tindak pidana korupsi. Nota kerjasama itu tertuang dalam Nomor: SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor: KEP-087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/2017.
Nota kesepahaman langsung ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahadjo sebagai pihak pertama, Jaksa Agung, HM Prasetyo sebagai pihak kedua dan Kepala Kepolian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai pihak ketiga.
Dalam nota kesepahaman Bab III soal Sinergi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, dijelaskan bahwa Anggota Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK yang akan dimintai keterangan harus seizin pimpinan lembaga tersebut.
"Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil," bunyi salah satu poin kesepahaman tersebut.
Kemudian, anggota penegak hukum yang akan diperiksa lembaga lainnya maka harus didampingi bantuan hukum lembaga yang bersangkutan.
"Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan hukum advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pihak," tulis nota kesepahaman.
Selain itu, nota kesepahaman juga dibahas soal penggeledahan di masing-masing lembaga penegak hukum tersebut.
"Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahu kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan," tulis nota kesepahaman.