KPK, Polri dan Kejaksaan Sepakati Aturan Pemeriksaan

Kapolri, Ketua KPK dan Jaksa Agung setelah tanda tangan MOU
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Tiga lembaga penegak hukum, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dalam masalah penanganan perkara tindak pidana korupsi. Nota kerjasama itu tertuang dalam Nomor: SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor: KEP-087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/2017.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Nota kesepahaman langsung ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahadjo sebagai pihak pertama, Jaksa Agung, HM Prasetyo sebagai pihak kedua dan Kepala Kepolian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai pihak ketiga.

Dalam nota kesepahaman Bab III soal Sinergi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, dijelaskan bahwa Anggota Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK yang akan dimintai keterangan harus seizin pimpinan lembaga tersebut.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil," bunyi salah satu poin kesepahaman tersebut.

Kemudian, anggota penegak hukum yang akan diperiksa lembaga lainnya maka harus didampingi bantuan hukum lembaga yang bersangkutan.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

"Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan hukum advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pihak," tulis nota kesepahaman.

Selain itu, nota kesepahaman juga dibahas soal penggeledahan di masing-masing lembaga penegak hukum tersebut.

"Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahu kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan," tulis nota kesepahaman.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan alat sadap yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung, luar biasa canggih. Bahkan itu diluar ekspektasinya. Tapi ada kurangnya

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024