Kapolri, KPK dan Kejaksaan Agung Bentuk SPDP Online

Kapolri, Ketua KPK dan Jaksa Agung setelah tanda tangan MOU
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepala Kepolian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahadjo dan Jaksa Agung, HM Prasetyo telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dalam masalah penanganan tindak pidana korupsi.

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga

Nota kerjasama itu tertuang dalam Nomor: SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor: KEP-087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/2017. Kerjasama itu langsung ditanda tangani tiga pejabat lembaga penegakan hukum di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Rabu, 29 maret 2017.

Tito menuturkan, salah satu bentuk kerja sama yaitu dengan menerapkan sistem Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau E-SPDP. Sehingga perkara yang ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum dapat diketahui secara bersama.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

"E-SPDP ini sesuai dengan amanat Undang-undang. Nanti akan terkontrol dan tersinergi. Memang ada kewajiban kepolisian untuk melaporkan, menyampaikan apa saja kasus yang ditangani ke KPK," kata Tito Karnavian.

Menurutnya, selama ini pengiriman SPDP kepada KPK dan Kejaksaan dilakukan secara manual dengan menggunakan pengiriman pos dan segala macamnya dan itu berpotensi akan hilang di jalan.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

"Begitu Polda dan Polres menagani kasus E-SPDP sudah dikirim langsung dan sudah diketahui oleh KPK dan Kejaksaan. Ini bagus juga untuk sistem cek and balance," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahadjo mengatakan, bahwa MoU ini merupakan perbaharuan dari kerjasama yang sudah lama dan sudah habis pada tahun 2016 lalu."Sehingga harus diperbaharui dan akan berlaku sampai bulan Maret 2019, jadi tiga tahun," kata Agus Rahadjo.

Tentunya, kerjasama ini sangat penting dalam menciptakan sinergitas penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.Terobosan kerjasamanya dengan menerpakn E-SPDP tersebut.

"Jadi nanti SPDP nanti online supaya kita di pusat, kita ini bukan hanya KPK tapi juga Polri dan Kejaksaan Agung itu mempunyai data dan info yang sama terkaiat dengan penangan Tipikor di seluruh Indonesia. Jadi, Kejati, Kejari, Polda dan Polres dan KPK sendiri, teman-temanpunya informasi apa yang ditangi KPK," ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, bahwa kerjasama dalam menangani kasus korupsi ini sangat bagus. Mengingat, begitu besarnya harapan masyarakat kepada penegakan hukum dalam memberantas kasus kejahatan korupsi di Tanah Air.

"Mereka tidak rela kalau uang rakyat ini dirampok oleh koruptor. Ini berangkat dari dari kesadaran bersama bahwa baik Kejaksaan dan KPK Polri memiliki kelebihan dan keterbatasan," kata Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya