Kepala Kanwil Pajak DKI Disebut Kecipratan Suap Rp6 Miliar
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Bos PT. EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Rajamohanan Nair, mengakui sebagian uang suap sebesar Rp6 miliar rencananya akan diserahkan juga kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Demikian disampaikan Rajamohan nair ketika jalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Mohan dalam kasus ini didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. "Handang bilang uang juga untuk tim Pak Haniv," kata Rajamohan di hadapan majelis hakim.
Rajamohan menerangkan, awalnya Handang menyatakan kesiapan untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT EKP. Dalam pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, Rajamohan dan Handang membicarakan mengenai fee yang akan diberikan.
Menurut dia, Handang menawarkan untuk tagihan pajak sebesar Rp52 miliar, dirinya memberikan fee sebesar 10 persen, atau sekitar Rp5 miliar. Kemudian untuk bunga, Handang meminta Rajamohan memberikan Rp1 miliar.? Rajamohan akhirnya setuju untuk memberikan fee Rp6 miliar kepada Handang.
"Handang bilang, kalau PT EK Prima mau bantu teman-teman yang disebut tim, mereka akan bantu masalah untuk diproses secepatnya," kata Rajamohan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa disebutkan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp6 miliar. Namun baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp1,9 miliar, keduanya malah ditangkap petugas KPK.
Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Salah satunya yakni utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.
Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Rajamohan juga minta bantuan ke Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.