Alasan Kasubbag Humas MK Curi Berkas Pilkada
- VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca
VIVA.co.id – Motif mantan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi, Rudi Harianto, memerintahkan dua satpam MK untuk mengambil berkas sengketa pilkada di MK yakni lantaran ingin menolong temannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Rudi setelah ditangkap polisi. Tapi polisi tidak mau membeberkan identitas rekan Rudi itu guna menjaga jalannya proses kasus ini.
"(Pengakuan sementara motifnya) menolong temannya. Sedang digali, nanti lari semua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Argo menjelaskan bahwa orang yang dimaksud Rudi sebagai temannya itu bukanlah seorang politikus maupun kader partai politik. Meski begitu, terkait peran teman Rudi itu sendiri, penyidik belum bisa membongkar perannya ke publik sekarang. Saat ini, polisi masih terus mengejar yang bersangkutan.
"Bukan (orang parpol). Teman kuliah. Sedang kami cari," kata Argo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberhentikan empat pegawai karena diduga terlibat pencurian surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Keempat orang tersebut yakni, dua orang petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lagi adalah Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat bernama Rudi Haryanto. Selain pemecatan, kasus pencurian tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya yang ditangani Reskrim," ujar Ketua MK Arief Hidayat. (ase)