Pria Ini Sebar Video Porno Pacar Sejenis karena Sakit Hati
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Seteru asmara berbuah penjara. Itulah yang dialami JMN (40 tahun), warga Peneleh Surabaya, Jawa Timur. Dia terpaksa merasakan dinginnya lantai sel penjara setelah terungkap menyebarkan foto dan video berbau porno pasangan sesama jenisnya, SLN, melalui media sosial. JMN kini tersangka dan ditahan.
Kasus itu diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Kami menerima laporan dari korban pada Februari 2017 lalu dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 27 Maret 2017.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyebaran foto dan video pasangan sesama jenis di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 27 Maret 2017. (VIVA.co.id/Nur Faishal)
Dia menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka menyebarkan foto dan video bergambar korban dalam kondisi porno di akun Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017 lalu. Selain di Facebook, tersangka juga menyebarkan foto dan video itu melalui aplikasi percakapan Line.
"Antara tersangka dengan korban ini memiliki hubungan khusus. Seharusnya, foto dan video itu bersifat privat, tapi disebar oleh tersangka ke keluarga dan teman-teman pelapor," kata Barung.
Menurut Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Festo Ari Permana, tersangka dan korban kenal sejak setahun lalu. Keduanya tambah rekat dan menjalin asmara sesama jenis. "Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan dan tersangka sakit hati," ujarnya.
Tersangka lalu menyebarkan foto dan video porno korban melalui media sosial dengan tujuan mempermalukan korban. Bukan hanya teman korban, foto dan video mesum itu sampai juga ke tangan keluarga korban. "Hingga akhirnya korban dan keluarganya melapor ke kami," kata Festo.
Di tengah rilis, tersangka JMN sempat menyela dengan mengatakan bahwa bukan sakit hati yang mendorong perbuatannya menyebarkan foto dan video berkonten porno. Dia juga menyeletuk bahwa foto dan video itu tidak disebarkan ke publik luas, tetapi cuma ke teman yang dikenal dan keluarga korban. "Hanya disebar ke teman dan keluarga," katanya.
Apa pun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban secara hukum. JMN dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.