Dahlan Iskan Makin Intensif Diperiksa Kasus Mobil Listrik

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 20 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan prototipe mobil listrik di Kementerian BUMN. Dahlan dipanggil lagi untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 27 Maret 2017.

RI Ekspor Bahan Baku Baterai EV ke Pabrik Tesla Bulan Ini, Bahlil Dorong Selanjutnya Katoda

Ini adalah pemeriksaan kedua untuk Dahlan dalam statusnya sebagai tersangka. Dipimpin Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, empat orang penyidik sudah tiba di kantor Kejati Jatim sekira pukul 08.00 WIB.

Yulianto enggan membeberkan fokus materi pertanyaan yang akan disodorkan kepada Dahlan. Pada pemeriksaan pekan lalu, mantan Direktur Utama PT PLN itu disodori tujuh pertanyaan seputar pengadaan mobil listrik. "Dilihat nanti saja," katanya saat ditemui VIVA.co.id di ruang lobi Kejaksaan.

Menepati Janji, Mobil Listrik Jerman Ini Siap Dibuat di Indonesia

Hingga berita ini selesai ditulis, Dahlan belum tiba di kantor Kejaksaan. Pada pemeriksaan pekan sebelumnya, dia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan. Dahlan mengklaim pengadaan mobil listrik semasa dia sebagai Menteri BUMN 2013 bukanlah proyek pengadaan.

Menurutnya, belum tentu semua kegiatan yang dilaksanakan lembaga negara masuk kategori pengadaan barang dan jasa. "Cuma, dulu itu semuanya diistilahkan pengadaan. Padahal yang saya maksud pengadaan mobil listrik itu, ya, pengadaan secara umum," ujar Dahlan usai diperiksa pekan lalu.

BYD Mampu Jual Dua Ribu Unit Mobil Listrik dalam Waktu Sebulan

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dana pembuatan prototipe mobil listrik yang kini dibelitkan secara hukum kepada kliennya itu tidak bisa disamakan dengan penggunaan uang negara pada proyek pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Dana mobil listrik bersifat sponsorship.

Yusril menyebut bahwa pembuatan mobil listrik di masa Dahlan menjabat Menteri BUMN tahun 2012-2013 itu bukan termasuk kategori pengadaan barang dan jasa. Tiga BUMN yang mendanai proyek itu bekerja sama sebagai pihak sponsor. 

Dana sponsor, katanya, tidak menuntut keberhasilan pada kegiatan yang dilaksanakan. Dana sponsor bagian dari pengeluaran sebuah perusahaan. Contohnya Pertamina, salah satu penyokong mobil listrik. "Justru kalau misalkan berhasil dan mobil listrik jadi transportasi massal, Pertamina malah rugi," ujar advokat kawakan itu. (one)

Alat pemadam kebakaran pada kendaraan listrik

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

FAST hadirkan berbagai alat untuk memadamkan kebakaran pada baterai mobil listrik dan motor listrik, ada Ballistic hingga selimut anti api.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024