Rayuan Amih Terus Ditolak Anaknya yang Gugat Rp1,8 Miliar
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id – Siti Ruhayah alias Amih, warga Garut Jawa Barat berusia 83 tahun, yang digugat Rp1,8 miliar oleh putri dan menantunya, Yeni dan Handoyo, ternyata sudah berupaya mediasi. Namun beberapa kali upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Amih, Djohan Johari, mengungkapkan, secara khusus dia sudah menemui dan merayu Yeni dan Handoyo, agar nilai gugatan tersebut bisa dikonversi dengan asal mula nilai pinjaman pada awal 2001 .
Namun, menurut kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut itu, Yeni dan Handoyo tetap dengan pendiriannya. Kalau pun nilai gugatan diturunkan, pasangan itu meminta separuh dari gugatannya.
Syarat yang diajukan suami istri itu dinilai tidak rasional jika dihitung dengan nilai utang piutang.
"Yah, beberapa kali mediasi gagal, Yeni dan Handoyo tetap dengan gugatannya, kalau pun turun separuh dari gugatan," ujarnya, Minggu 26 Maret 2017.
Djohan menilai, gugatan tersebut sangat tidak relevan karena para penggugat menghitung nilai kerugian materiil dan imateriil. Kerugian materiil yang diajukan penggugat senilai lebih Rp600 juta dan imateriil senilai Rp1,2 miliar.
"Jadi total gugatan menjadi Rp1,8 miliar, ini sangat tidak relevan," kata Djohan.
Djohan mengatakan, dia melakukan persiapan untuk menghadapi sidang ketujuh, Kamis 30 Maret 2017.
"Ya, sejauh ini saya masih melakukan persiapan saja," kata dia.
Utang belasan tahun
Amih digugat Yeni, karena masalah utang-piutang yang sebetulnya dengan kakak kandungnya, Asep Rohendi, pada 16 tahun silam. Mulanya, Asep meminjam uang sebesar Rp21,5 juta kepada Yeni dan Handoyo pada 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet Asep.
Ihwal keterlibatan Amih dalam masalah itu, yakni saat Asep meminjam uang kepada adiknya, sang ibu turut menandatangani perjanjian utang piutang tersebut.
Amih belum bisa melunasi utang itu dan tak pernah membahasnya dengan Yeni. Pada Oktober 2016, Yeni datang dari Jakarta ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang kepadanya.
Amih disebut berutang pada Yeni dan Handoyo sebesar Rp21,5 juta, yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jadilah utang Amih sebesar Rp640.352.000, atau lebih Rp640 juta.
Amih tentu kian tak sanggup melunasi utang yang nilainya berlipat-lipat itu. Yeni dan Handoyo, kemudian menggugat sang ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Yeni dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar lebih Rp640 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1,2 miliar, sehingga totalnya Rp1,8 miliar. (one)