Revisi PM No 32/2016 Upaya Pemerintah Rangkul Semua Pihak

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 32 Tahun 2016
Sumber :

VIVA.co.id – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memengaruhi kehidupan manusia dalam seluruh aspek, tidak terkecuali aspek transportasi. Salah satu imbas dari pesatnya perkembangan teknologi tersebut adalah munculnya angkutan berbasis aplikasi online. Hal ini menjadi bagian yang perlu diatur oleh Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang transportasi umum.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sejak 1 Oktober 2016 lalu. Dan setelah dilakukan uji publik di Jakarta dan Makassar terdapat 11 poin revisi terhadap PM No 32 Tahun 2016.

Menteri perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, PM No 32 tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk hadir mengatur angkutan berbasis aplikasi online agar bisa beroperasi sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan bahwa ada dua esensi mengapa PM No 32 itu penting untuk segera diberlakukan. Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis aplikasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan existing (plat kuning), untuk dapat berkompetisi secara sehat.

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

"PM 32 akan tetap kami berlakukan mulai 1 April 2017. Para kepala daerah sudah mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terkait masih adanya perbedaan pendapat mengenai poin-poin tertentu, kami akan terus lakukan pembahasan," jelas Menhub Budi.

Menhub juga mengapresiasi para Kepala Daerah dan Polri yang telah mendukung Kemenhub dalam upaya menjalankan atau mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016. Menurut Menhub Budi, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Kepolisian di Jawa Timur dapat dijadikan contoh daerah lainnya, yang secara proaktif mengundang seluruh stakeholder baik angkutan existing (plat kuning) maupun online untuk duduk bersama, sehingga tidak terjadi konflik horizontal.

Hari Ini, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Soal Dugaan Korupsi DJKA

11 Poin Revisi PM 32 / 2016
Sebelas poin revisi tersebut antara lain angkutan berbasis aplikasi online termasuk ke dalam jenis angkutan sewa khusus, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas jumlah kendaraan, STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool atau garasi, bengkel, pengenaan pajak, akses digital dashboard hingga pemberian sanksi. 11 poin revisi ini merupakan masukan dari beragam pihak yaitu Organisasi Angkatan Darat (ORGANDA), Perusahaan Aplikasi serta Komunitas Driver Online,POLRI/KORLANTAS, Pakar dan Akademisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta kementerian terkait.

Salah satu poin yang menjadi perhatian banyak pihak adalah mengenai penentuan tarif batas atas dan bawah. Pembatasan tarif ini akan diputuskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing dan oleh Kepala BPTJ khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Peraturan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari tarif yang tinggi saat jam sibuk (rush hour) serta menjaga persaingan yang sehat antar penyedia jasa. Sementara itu, pembatasan tarif batas bawah dan atas dimaksudkan agar penyedia jasa tetap memerhatikan pemeliharaan sarana.

“Dengan terbukanya pasar, masyarakat bisa mendapatkan harga semurah-murahnya. Namun pengaturan ini lebih berguna untuk mencegah terjadinya konflik antara konvensional dengan online, dan tentunya dengan konteks seperti ini konsumen juga harus bisa mengerti. Dengan adanya range tarif artinya masih terdapat kemungkinan konsumen bisa menikmati tarif rendah tapi tidak langsung membunuh kompetisi yang ada,” kata Effendi Gazali selaku akademisi.

Keselamatan dan keamanan juga menjadi hal yang harus dijamin oleh semua penyedia jasa transportasi umum. Poin yang mendukung hal tersebut telah dituangkan pemerintah dalam Revisi PM No 32 Tahun 2016, yakni mengenai kewajiban kendaraan untuk pengujian berkala (KIR) serta untuk memiliki atau bekerjasama dengan bengkel pemeliharaan.

“Karena bagaimanapun mobil pribadi (harus) diperlakukan berbeda dengan keperluan angkutan umum,” kata Effendi. “Ketika menjadi sarana transportasi publik ada aturan yang mengikat. Ini salah satu contoh bahwa kita harus menetapkan apa yang merupakan manfaat bagi kepentingan bersama,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan mengimbau semua pihak, baik Pemerintah Daerah, penyedia jasa (angkutan berbasis aplikasi online dan angkutan existing atau plat kuning) serta masyarakat sebagai pengguna jasa untuk turut bekerjasama dan mendukung penerapan Revisi PM No 32 Tahun 2016 yang akan dimulai pada 1 April 2017. Karena revisi yang diterapkan pada peraturan ini juga berangkat dari perwakilan pihak-pihak terkait dan bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat.

Terkait dengan pelaksanaan di lapangan nantinya, Menhub Budi akan memberikan toleransi waktu 3 (tiga) bulan bagi pelaku usaha angkutan berbasis aplikasi online dan angkutan existing (plat kuning) untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Menhub Budi usai mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono dan Walikota Semarang Hendrar Prihadi di Balaikota Semarang (23/3).

Dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Lanjutnya, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan berbasis aplikasi online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi. Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya