BNN Desak Kejagung Eksekusi Mati 148 Terpidana Narkoba
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi mati sebanyak 148 terpidana mati kasus narkotika di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Kasubdit Lingkungan Kerja Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Ricky Yanuarfi, di acara diskusi 'Kupas Tuntas Kejahatan Dunia Maya dan Narkotika' saat Gathering Jurnalis Trunojoyo 2017.
"Kami desak kejaksaan sebagai eksekutor. Pak Budi Waseso (kepala BNN) berhubungan dengan jaksa, agar setelah inkracht segera dieksekusi," kata Ricky di Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Maret 2017.
Ricky menjelaskan, jika para narapidana tidak segera dieksekusi mati, jumlahnya akan terus bertambah di Tanah Air.
"Kalau itu enggak dilaksanakan nanti ada lagi putusan seperti Wong Chi Ping itu kan. Tambah lagi, tambah lagi, apa nunggu mati di penjara," ujarnya.
Jajaran BNN sudah menembak mati para bandar narkoba selama tiga bulan terakhir ini. Alasan penembakan itu karena mereka melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan.
"Totalnya delapan orang (ditembak mati). Di antaranya ada di daerah Sumatera Utara, dua di DKI Jakarta," kata Ricky Yanuarfi.