Ibu yang Digugat Anaknya Rp1,8 Miliar Banjir Simpati

Siti Ruhayah (kerudung merah) dikunjungi banyak orang karena kasusnya
Sumber :
  • VIVA/Diky Hidayat

VIVA.co.id – Simpati dan dukungan kepada Siti Ruhayah, ibu yang digugat Rp1,8 miliar oleh anak kandungnya ini terus berdatangan. Selain sanak saudara, para aktivis hingga tokoh juga turut memberikan bantuan
pendampingan hukum selama menjalani proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

Eep Rohendi, anak ke 11 Siti yang menjadi juru bicara keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak. Ia tak menyangka dorongan motivasi dan kesiapan membantu selama proses persidangan terus berdatangan.

"Yah kami pihak keluarga sangat berterima kasih, ternyata masyarakat begitu antusias memberikan motivasi agar keluarga kami tabah," ujar Eep di kediamannya di Garut, Sabtu 25 Maret 2017.

Dukungan dan kesiapan untuk mendampingi proses hukum tidak hanya dari warga Garut, tapi ada juga dari luar Garut. Kesiapan bantuan proses hukum juga disampaikan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

"Jumat 24 Maret 2017 malam tadi utusan pak Dedi Mulyadi sudah datang, selain bantuan moril, beliau juga sudah memberikan bantuan materil," ungkap Eep.

Sementara itu terkait kasus hukumnya sendiri, Eep memastikan bahwa pihak keluarga tidak punya persiapan khusus. Namun, untuk Siti Ruhayah kemungkinan tetap tidak bisa hadir di persidangan, karena kondisi usia yang sudah tua, lagipula sedang sakit.

"Kami berupaya tegar, Amih (Siti Ruhayah) sepertinya tak bisa hadir, mudah-mudahan persoalan ini segera selesai," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di Garut, Jawa Barat, tega menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Garut atas kasus utang piutang. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan sang anak kepada ibunya sebesar Rp1,8 miliar.

Bupati Garut dan Istri Beda Pilihan Presiden, tapi Akur Nyoblos Bareng

Itulah yang dilakukan Yani Suryani bersama Handoyo (suami Yani), kepada ibunya Siti Ruhayah (81). Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis siang, 23 Maret 2017.
 
Perkara ini bermula dari utang piutang Asep Rohendi, yang merupakan kakak kandung penggugat. Asep meminjam uang kepada Yani sebesar Rp40 juta pada tahun 2001 silam. Ihwal keterlibatan Siti Ruhayah adalah saat Asep meminjam uang kepada adiknya, sang ibu turut menandatangani perjanjian utang piutang tersebut.

Gugatan muncul setelah suami Yani, Handoyo, mengancam akan menceraikan Yani apabila tidak mengajukan gugatan kepada ibunya. Mengingat ibunya turut sebagai pihak yang ikut menandatangani perjanjian utang piutang.

Inventaris KPU Makassar Disita karena Tak Lunasi Utang

Namun, walaupun sudah berusaha diselesaikan secara kekeluargaan, Yani yang merupakan anak kesembilan Siti Ruhayah, tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut. Pihak keluarga menilai bahwa Yani dan Handoyo ingin menguasai harta benda milik ibunya.

Tunda Pernikahan Gara-gara Corona, Calon Istri 'Disikat' Oknum DPRD

DH mendapati foto-foto syur calon istrinya bersama anggota dewan

img_title
VIVA.co.id
16 April 2020