Polda Bali Benarkan Adanya Reklamasi Ilegal di Tanjung Benoa
- Viva.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali turun tangan melakukan penyelidikan adanya informasi reklamasi ilegal yang dilakukan warga Tanjung Benoa. Polda membenarkan adanya reklamasi ilegal tersebut.
Kanit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris I Ketut Soma Adnyana membenarkan adanya reklamasi ilegal yang merupakan instruksi Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya.
"Lokasinya itu Taman Hutan Raya Ngurah Rai, pesisir barat Pantai Tanjung Benoa," kata Soma saat memberi keterangan resmi, Jumat 24 Maret 2017.
Ia menjelaskan, dasar penyelidikan kasus tersebut berangkat dari adanya surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Mangrove pada 18 Februari 2017. Tiga hari kemudian, giliran LSM Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang melaporkan reklamasi ilegal tersebut. Soma mengaku bersama tim telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Kita sudah tiga kali turun ke TKP," ujarnya.
Dari hasil investigasinya, Soma membenarkan bahwa telah terjadi aktivitas penimbunan yang dilakukan di areal seluas 5 are (500 meter persegi). Namun, aktivitas itu kini telah dihentikan. "Hasil pengecekan sudah tidak ada kegiatan penimbunan, sudah diratakan bekas timbunan, bedeng sudah dibongkar. Lebarnya 10 meter dan panjang 20 meter penimbunannya," katanya.
Saat ini, ia mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk Bendesa Adat Teluk Benoa yang merupakan terlapor. "Ada 11 saksi yang sudah kita periksa, termasuk terlapor yakni Bendesa Adat Teluk Benoa. Dalam waktu dekat, usai Nyepi kita akan panggil kembali untuk dimintai keterangan," katanya.
Proyek Desa Adat
Soma melanjutkan, Bendesa Adat Tanjung Benoa membenarkan bahwa ia memerintahkan lima orang warganya untuk mengawasi pengerjaan itu. Sebabnya, reklamasi tersebut merupakan proyek desa adat yang disebut Sapta Pesona.
"Atas dasar itu dilakukan penimbunan. Alasan dia ingin melestarikan hutan mangrove dan karena ada tempat pemujaan Pura Gading Sari supaya tidak abrasi maka di sekelilingnya ditimbun. Selain itu alasannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan memelihara ikan dan lain sebagainya," ujar Soma.
Kendati begitu, Soma menjelaskan, aktivitas reklamasi itu belum mengantongi izin. "Kita sudah cek ke Dinas Kehutanan dan aktivitas itu belum berizin. Kita masih menyelidiki apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Sekarang kegiatan itu dihentikan," beber dia.
Selain melakukan aktivitas reklamasi ilegal, Soma menyebut Bendesa Adat Tanjung Benoa yang sangat getol menolak reklamasi Teluk Benoa juga melakukan perambahan terhadap mangrove yang dilindungi. "Ada pohon mangrove yang diterabas untuk proyek itu. Ada potongan lama, ada juga potongan pohon mangrove yang masih baru," tuturnya.
Kendati telah memeriksa beberapa saksi, namun Soma mengaku tak tergesa-gesa. "Kita belum menentukan pasal karena masih penyelidikan. Kita belum melakukan upaya paksa. Tapi beberapa bahan sudah ada yang kita sita seperti beberapa selang, kabel listrik, semen, termasuk molen," ujar Soma