Kadin Depok Bantah Pasang Baliho Iklan Sambil Beramal

Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Depok menegaskan tidak ada Kadin tandingan. Hal ini menyusul temuan sejumlah baliho atau spanduk yang mencatut nama Kadin Depok dengan nama dan foto pengurus yang berbeda.

Ekonomi Syariah Obat Ampuh Hadapi Gejolak Global

Dalam baliho itu juga disebutkan ajakan beriklan sambil beramal. Ketua Kadin Depok, Miftah Sunandar dan jajarannya pun menegaskan, jika pihaknya lah pengurus Kadin yang sah secara hukum dan aturan.

Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat dari Provinsi Jawa Barat Nomor: 585/DP/III/2017 tertanggal 21 Maret 2017 perihal perwakilan Kadin yang sah. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur Jabar dan wali kota Depok, serta ditandatangani Ketum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Baliho itu bukan kami (Kadin Depok) dan tidak ada kaitannya. Jadi tidak benar itu. Jadi jelas bahwa tidak ada Kadin tandingan,” kata Miftah pada sejumlah awak media, Jumat, 24 Maret 2017.

Jika ada pihak yang tetap mencatut nama Kadin Depok tanpa seizin pengurus yang sah, Miftah pun mengancam pihaknya akan melakukan langkah hukum.

Isa Zega Posting Video Hari Terakhir di Tanah Suci: Doa Spesial untuk Orang yang Dzolim

“Secara undang-undang dan aturan organisasi menunjukkan bahwa kami sah. Cuma, kalau masih menggunakan atribut dan mengatasnamakan pengurus Kadin, maka akan  diproses secara hukum. Kami tidak main-main dalam hal ini. Kami akan tunggu selama tujuh hari ke depan, jika tidak dicopot, ya terpaksa tempuh jalur hukum,” tutur Wakil Ketua Kadin Depok, Tatang.

Ultimatum yang disampaikan pengurus Kadin Depok bukan tanpa alasan, sebab mereka khawatir baliho atau spanduk itu akan membuat publik bingung lantaran menganggap ada Kadin tandingan.

“Kadin punya AD ART dan undang-undang yang resmi. Contohnya, SK langsung dari provinsi dan mengetahui dari pusat. Melalui mukota secara proses dan pemilihan adalah sah,” kata pengurus Kadin Depok, Edmon Johan.  

Kadin, lanjut Edmon, terpaksa meluruskan hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

“Tentunya, kondisi ini merugikan dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi, sudah ada baliho yang mengatasnamakan Kadin dengan tulisan beriklan sambil beramal dengan foto atas nama Roy Prigina. Kalau ada apa-apa, kami khawatir yang disalahkan Kadin Depok, padahal itu bukan kami. Dengan adanya surat ini, maka bisa diharapkan menjelaskan duduk persoalan dan masalah pada masyarakat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya