Kronologi Pencurian Berkas Pilkada di MK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Dua petugas keamanan atau satpam Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam pencurian berkas perkara sengketa pilkada di MK. Kedua satpam itu sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihak MK melaporkan kasus pencurian ini ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ada laporan yang berkaitan dengan kasus pencurian berkas di MK. Tentunya dengan adanya laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan. Jadi setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap dua orang dengan inisial EM dan S. Dia sekuriti, ditangkap di rumahnya di Depok pukul 22.00 WIB (Kamis malam)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 Maret 2017.
Dalam pemeriksaannya, kedua tersangka mengaku melakukan aksinya atas suruhan seorang pejabat kasubbag Humas di MK berinisial R.
"Dari hasil keterangan tersangka bahwa memang benar menyampaikan 27 Februari 2017 dia disuruh kasubbag Humas di MK untuk mengambil berkas pemilihan yang disengketakan," katanya.
Awalnya, kata Argo, kasubbag Humas ini menghubungi tersangka EM dan bertemu di depan Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kasubbag Humas itu bilang kepada tersangka EM, tolong ambilkan berkas pilkada Dogiyai, Takalan, Bengkulu," ujarnya.
Kemudian, lanjut Argo, pejabat kasubbag Humas juga menyuruh tersangka S untuk mengambil berkas, tapi secara acak.
"Dari pengakuan tersangka, kasubbag Humas ini bilang silakan ambil, terserah yang mana saja, yang penting ambil berkas. Ternyata yang diambil cuma fotokopi dari berkas pilkada DIY, Salatiga, Tebo, dan Sangihe," katanya.
Pada saat proses pengambilan berkas, kedua tersangka mengaku tidak saling mengetahui mendapatkan arahan yang sama dari kasubbag Humas itu.
"Dua tersangka ketemu di suatu ruang yang ada terali besi. Akhirnya EM menjaga situasi dan S yang mengambil. Lalu diambil dari DIY, Tebo, Salatiga, dan Sangihe," ujarnya.
Setelah mendapatkan berkas tersebut, lalu dimasukkan ke tas EM dan disimpan di loker tersangka S. Keesokan harinya, berkas tersebut diserahkan kepada kasubbag Humas itu di depan Gedung RRI.
"Sampai sekarang baru itu kami dapatkan, kami masih dalami dan tentunya kami tidak berhenti sampai di sini," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka mengaku hanya mencuri satu berkas pilkada dan sisanya sudah dikembalikan. Namun, Argo belum dapat memastikan apakah berkas tersebut sudah difotokopi sebelumnya dan dikembalikan lagi atau tidak dicuri sama sekali.
"Ada berkas dikembalikan. Jadi menurut tersangka tinggal satu yang diambil," ujar Argo yang enggan menyebutkan satu berkas apa yang dicuri tersangka.
Menurut keterangan tersangka, berkas lainnya dikembalikan dan tidak jadi diambil. Namun, polisi tidak lantas percaya dan masih terus menyelidikinya.
"Saya belum mendapatkan informasi apakah setelah dicuri difotokopi. Tapi yang penting sudah dikembalikan secara internal tinggal satu (yang hilang)," katanya.
Untuk motif, polisi saat ini belum bisa menyimpulkannya. Sebab kedua tersangka masih dalam tahap pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Belum tahu (motifnya). Baru dua (tersangka). Masih dikejar yang lain. Keterangan sementara tersangka tidak ada imbalan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang satpam MK yang diduga terlibat pencurian. Keduanya ditangkap pada Kamis 23 Maret 2017, malam di rumahnya di kawasan Depok dan sudah ditetapkan tersangka. Tak hanya mencuri berkas pilkada Dogiyai, Papua. Keduanya juga diindikasi mencuri salinan berkas pilkada lainnya yaitu pilkada DIY, Salatiga, dan Sangihe.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberhentikan empat pegawai karena diduga terlibat pencurian surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Keempat orang tersebut yakni, dua orang petugas keamanan, satu orang pegawai MK berinisial S, dan satu orang lainnya merupakan kepala sub bagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat berinisial RH. Selain pemecatan, kasus pencurian tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya yang ditangani Reskrim," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.