Polisi Buru Otak Pencurian Berkas Pilkada di MK

Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi MK
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus hilangnya berkas pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan petugas keamanan bernama EM dan S, yang diduga mengambil berkas tersebut

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, polisi belum bisa mengungkap motif keduanya melakukan pencurian.

"Masih dalam pendalaman, karena ini baru ditangkap. Masih kami periksa ya, nanti akan kami lakukan penyidikan baru diketahui (motifnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika dihubungi wartawan, Jumat, 24 Maret 2017.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Argo menambahkan, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa Kasubbag Humas MK berinisial R yang diduga menyuruh kedua satpam tersebut mengambil berkas pilkada. "Ya tentu saja akan diperiksa," ujarnya.

Ia juga belum bisa memastikan apakah kedua satpam tersebut mendapatkan upah atas apa yang dilakukannya. "Untuk sementara dia belum dapat upah ya," katanya.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Dari informasi yang didapat, kedua satpam ini baru sekali melakukan aksi pencurian. Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini juga menuturkan akan menyelidiki apakah ada aktor intelektual di balik kasus pencurian ini.

"Informasi baru sekali (mencuri) ya. Untuk aktor intelektual masih kami dalami juga," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang satpam MK yang diduga terlibat pencurian. Keduanya ditangkap pada Kamis malam di rumahnya di kawasan Depok dan sudah ditetapkan tersangka.

Tak hanya mencuri berkas Pilkada Dogiyai, Papua, keduanya juga diindikasikan mencuri salinan berkas pilkada lainnya yaitu pilkada DIY, Salatiga dan Sangihe.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberhentikan empat pegawai karena diduga terlibat pencurian surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Keempat orang tersebut yakni, dua orang petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya merupakan Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat bernama Rudi Haryanto. Selain pemecatan, kasus pencurian tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya yang ditangani Reskrim," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Maret 2017. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya