Jurnalis Diintimidasi saat Razia Tempat Karaoke di Padang
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA.co.id - Lima jurnalis melapor kepada polisi gara-gara diintimidasi saat meliput kegiatan razia Satpol PP di Juliet Pub and Karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat.
Mereka diancam dan dihalang-halangi meliput razia itu oleh sejumlah orang, termasuk petugas sekuriti dan manajemen, pada Jumat dini hari, 24 Maret 2017.
Kelima jurnalis itu, antara lain, Randi Pangeran (Trans7); Heru Pratama (Redaksi Sumbar), Abel (Nusantara News), Halbert (Klik Positif), dan Andri Syaputra (RTV).
Randi Pangeran menceritakan kronologi kejadian. Saat ia tiba di Juliet Pub and Karaoke untuk meliput razia itu, dia diadang dua petugas sekuriti. Dia sudah memperlihatkan tanda pengenal wartawan tetapi tetap dilarang. Dia berdebat hingga nyaris adu jotos dengan sekuriti.
"Mereka memaksa saya untuk tidak mengambil gambar dan melakukan aktivitas peliputan di dalam ruangan karaoke dan pub Juliet. ‘Anda boleh masuk tapi kamera Anda tidak boleh masuk’," ujarnya menirukan ancaman sekuriti itu.
Tak lama, datang seorang yang tidak dikenal dan menghardik Randi sambil mengaku preman. "Wartawan kamu? Saya preman," ujarnya sambil berupaya memukul kamera Randi.
Empat jurnalis lain yang saat itu berada di tempat lain segera mendatangi lokasi. Setiba di lokasi dan mencoba masuk ke ruangan, mereka juga mendapat perlakuan yang sama, bahkan tidak hanya dua sekuriti, manajer Juliet Pub and Karaoke yang biasa dipanggil Rei juga ikut menghalau.
"Kalau kalian boleh masuk tapi kamera kalian yang tidak boleh masuk," kata Andri Syaputra menirukan Rei.
Kecaman
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam intimidasi dan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalis itu. Kedua organisasi kewartawanan itu mengingatkan ancaman pidana jika menghalang-halangi kegiatan wartawan, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
John Nedy Kambang menegaskan, IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti itu karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita. Tindakan itu mengancam kemerdekaan pers.
"Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers. Selain itu, kami mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," katanya.