Isap Sabu di Kantor, Pejabat Bandar Lampung Jadi Tersangka

Ilustrasi/Barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • Veros Afif/Sumenep

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung resmi menetapkan seorang pejabat pemerintahan di daerah itu atas penyalahgunaan narkoba.

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Status itu disematkan kepada Gumsoni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung nonaktif, yang sebelumnya kedapatan menyimpan sabu-sabu di ruang kerjanya.

"Alat bukti sudah terpenuhi, hari ini Gumsoni kami jadikan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Jumat, 24 Maret 2017.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Alat bukti itu berupa, alat isap sabu (bong), satu paket sabu, sisa pakai sabu, pirex dan bukti lainnya berupa senjata api jenis airsoftgun.

"Beberapa barang bukti yang ditemukan di ruang kerja, dugaan kuat tidak lain milik Gumsoni," katanya.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Sejauh ini, kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Gumsoni dan berharap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan.

Namun jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa. "Surat perintah penangkapan Gumsoni sebagai tersangka sudah kami keluarkan, dan untuk mencari keberadaannya kami sudah bentuk tim," katanya.

Pekan lalu, kepolisian melakukan penggerebekan di ruang kerja Gumsoni, namun, polisi tidak menemukan Gumsoni di ruangan kerjanya. Polisi menemukan alat isap sabu-sabu (bong), pirex dan sisa pakai sabu-sabu serta ditemukan senjata api (senpi) jenis air softgun. (ase)

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025