Disergap Polisi, Residivis Kabur Bawa Keluarga ke Atap Rumah
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)
VIVA.co.id – Sepak terjang Agus alias Antok, residivis kasus pencurian sepeda motor, dihentikan petugas unit Reskrim Polres Malang Kota, Jawa Timur. Pria 40 tahun itu dibekuk petugas ketika berusaha sembunyi di atas genteng rumahnya di wilayah Sukun, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Heru Dwi Purnomo, mengemukakan, saat rumah tersangka digerebek, polisi hanya mendapati anak pertama Agus yang berusia 5 tahun, tertidur di kamar. Polisi lantas menyisir area rumah tersangka. Petugas mendengar suara dari atap rumah. "Terdengar bunyi klotek-klotek akhirnya petugas tahu," ujarnya, Kamis, 23 Maret 2017.
Polisi akhirnya menemukan Agus bersembunyi di atas genteng rumahnya, Minggu, 19 Maret 2017. Saat itu, Agus mencoba melarikan diri dengan mengajak istri dan anak keduanya yang baru berusia delapan bulan, dengan cara menaiki atap rumah.
Agus diduga terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang. Kepada polisi, ia mengaku sudah beraksi sebanyak 24 kali dalam satu tahun terakhir. Sebagian besar hasil curiannya dijual ke wilayah Lumajang, dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta.
"Saya mencuri motor untuk kebutuhan hidup. Saya ajak istri dan anak saya yang masih bayi karena ketakutan saja," kata Agus.
Saat beraksi, Agus menyasar indekos yang biasa ditempati mahasiswa. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (one)