Risma Tarik Mobil Dipakai Pengadilan, Tidak di Kejaksaan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, hanya menarik mobil dinas yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri setempat. Sedangkan mobil dinas yang dipinjamkan ke instansi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lain tidak dilakukan penarikan.
Seperti di Kejaksaan Negeri Surabaya. Di lembaga yang berkantor di Jalan Raya Sukomanunggal itu, ada empat mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Ada empat mobil dipinjampakaikan oleh Pemkot," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 23 Maret 2017.
Rinciannya, kata Didik, satu unit bus tahanan, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Isuzu Panther. Salah satu Pajero Sport dipakai Kajari berdinas.
"Pajero Sport-nya dua; satu unit sudah lama dipinjam, satu unit baru dipinjamkan," katanya.
Didik menjelaskan, sampai kini lembaganya belum menerima surat dari Pemkot Surabaya akan menarik mobil dinas yang dipinjampakaikan itu. "Tidak tahu kalau besok," ujar mantan jurnalis asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu.
Risma menarik tiga unit mobil dinas yang dipinjampakaikan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Maret 2017. Penarikan itu berkaitan dengan perkara gugatan yang diajukan Pemkot atas investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa. Gugatan Pemkot dikandaskan hakim.
Ada tiga mobil yang dipinjampakaikan Pemkot Surabaya kepada Pengadilan, yakni dua unit Mitsubishi Pajero Sport dan Isuzu TBR54F. Dua unit mobil di antaranya baru dipinjampakaikan oleh Pemkot Surabaya dua pekan lalu.
"Ada tiga mobil yang ditarik, Pajero dua, Panther satu, salah satunya yang biasa dipakai Pak Ketua. Itu milik Pemerintah Kota Surabaya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Risma membenarkan penarikan tiga mobil milik Pemkot yang dipinjamkan ke pengadilan itu. Tapi dia menolak berkomentar ketika ditanya alasan penarikan mobil, termasuk apakah sikap itu karena gugatan Pemkot dikandaskan oleh hakim. "Sampean kok eruh ae (Anda kok tahu saja informasi itu)," ujarnya. (one)