Risma Tarik Mobil Pemkot yang Dipakai Ketua Pengadilan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, menarik tiga unit mobil dinas yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Maret 2017. Rumor yang berkembang, penarikan itu berkaitan dengan perkara gugatan Pasar Turi yang diajukan Pemkot ke investor, PT Gala Bumi Perkasa.
Ada tiga mobil yang dipinjam pakaikan Pemkot Surabaya kepada Pengadilan. Yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport bernopol SPR L 1676 NP, Pajero Sport bernopol L 1680 PP, dan Isuzu TBR54F bernopol L 1842 NP. Dua unit mobil di antaranya baru dipinjam pakaikan oleh Pemkot Surabaya dua pekan lalu.
Penarikan mobil dinas itu berdasarkan surat Wali Kota Surabaya bernomor 028/1919/436.3.2/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Surat baru diterima pihak pengadilan dua hari kemudian. Surat ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Ada tiga mobil yang ditarik. Pajero dua unit dan Panther satu, salah satunya yang biasa dipakai Pak Ketua. Itu milik Pemerintah Kota Surabaya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sigit enggan membeberkan alasan penarikan tiga mobil dinas yang dipinjampakaikan Pemkot Surabaya itu, termasuk apakah itu berkaitan dengan gugatan Pemkot Surabaya terhadap investor Pasar Turi. Pengadilan menolak gugatan Pemkot dan menerima eksepsi investor selaku tergugat. "Saya belum baca suratnya," katanya.
Risma Membenarkan
Sementara itu, Risma membenarkan kabar bahwa pihaknya menarik tiga mobil dinas yang dipinjampakaikan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia juga membenarkan bahwa dua mobil di antaranya yang ditarik, baru dua pekan diserahkan ke pengadilan.
"Iya, kita tarik (mobil yang dipinjampakaikan ke Pengadilan Negeri Surabaya)," katanya di Kantor Pemkot Surabaya.
Sayang, Risma ogah menjawab ketika ditanya apakah penarikan itu berkaitan dengan ditolaknya gugatan Pemkot terhadap investor PT Gala Bumi Perkasa, dalam sengketa sistem pengelolaan Pasar Turi. (ren)