Teguh Juwarno Bantah Ikut Pertemuan Informal Bahas e-KTP
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno, membantah pernah ikut pertemuan informal membahas anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut Teguh, ketika itu dirinya sedang sakit, sehingga tidak menghadiri pertemuan di gedung DPR.
Demikian disampaikan Teguh saat bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2017.
"Tidak pernah, karena sekali ada pada 5 Mei itu saya tidak hadir," kata Teguh.
Dalam surat dakwaan, Teguh adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dilakukan sebelum rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Irman, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Mendagri Gamawan Fauzi, pengusaha Andi Narogong dan beberapa anggota DPR seperti Chairuman Harahap, Taufik Effendi, (Alm) Ignatius Mulyono, (Alm) Mustoko Weni, Arief Wibowo dan Muhammad Nazaruddin.
Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni memperkenalkan Andi Narogong yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Mustoko juga menggaransi Andi Narogong yang akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Andi kemudian memberikan uang kepada anggota DPR. Hal itu bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP. Ketika itu, Teguh yang merupakan Wakil Ketua Komisi II disebut-sebut menerima 100.000 dolar AS.
Kembali dikonfirmasi oleh jaksa penuntut KPK, politikus PAN itu bersikeras membantah menerima uang dan ikut pertemuan tersebut.
"Justru saat itu saya tidak hadir. Saya operasi besar karena cedera. Saya pastikan 5 Mei tidak mungkin saya ikut dalam rapat," kata Teguh.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, dinyatakan oleh jaksa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK memaparkan bahwa keduanya melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, yang kini menjabat Ketua DPR, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
Pihak-pihak yang diuntungkan dengan perbuatan kedua terdakwa, di antaranya yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Harliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Taufik Effendi.
Selain itu, menurut tim Jaksa, kedua terdakwa juga memperkaya Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Hamonangan Laoly dan 37 anggota komisi II DPR RI lainnya.
Kedua terdakwa juga memperkaya korporasi yakni, PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, Sucofindo dan manajemen bersama konsorsium PNRI. (ase)