UU Perlindungan Umat Beragama Berguna Samakan Cara Pandang

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :

VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2015 - 2019. Salah satu inti undang-undang itu demi menyeragamkan pandangan masyarakat terkait suatu persoalan agama.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset
Seperti disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, jika disahkan menjadi UU, aturan ini akan menciptakan ketegasan dalam penyelesaian suatu persoalan terkait agama.
 
Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR
"Di tengah keberagaman diperlukan kesamaan cara pandang, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh terkait dengan isu-isu yang penting (menyangkut agama)," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
 
Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan
Meski demikian, Lukman mengaku tidak mudah bagi Kementeriannya untuk bersama DPR mengesahkan RUU menjadi UU. Pasalnya, aturan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penganut agama, baik mayoritas maupun minoritas, guna mendapatkan hak-hak atas keyakinannya. Aturan harus mampu mengakomodir keyakinan seluruh penganut agama di Indonesia.
 
"UU seperti itu mengakomodasi semua kepentingan yang spektrumnya sangat luas, sangat beragam," ujar Lukman.
 
Lukman mengatakan kesulitan dalam penggodokan aturan sempat ia sampaikan ke delegasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Amnesty International yang berkunjung ke kementeriannya. Didukung oleh LSM internasional yang bergerak dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk perlindungan kebebasan beragama itu, Lukman bertekad supaya pengesahan RUU PUB menjadi UU bisa dilaksanakan sebaik dan sesegera mungkin.
 
"Indonesia harus memiliki undang-undang ini," ujar Lukman. (ren)
 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya