Masyarakat Diimbau Bijak Soal Pesan Hoax Penculikan Anak

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Masyarakat diimbau bijak dan hati-hati dalam menyikapi pesan yang ramai di media sosial, terutama terkait pesan berantai penculikan anak. Informasi yang didapat harus dicek kebenarannya agar diketahui bukan kabar bohong alias hoax.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

"Kita berharap agar masyarakat kita bijak menggunakan media sosial. Kami dapat informasi yang seperti itu harus dikaji, harus dipikir bahwa ini benar atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Maret 2017.

Menurutnya, jika informasi pesan berantai benar maka sebaiknya ya melaporkan kepada pihak yang berwenang. Namun, jika informasi itu tak benar, maka jangan di-posting di jejaring media sosial yang berpotensi menjadi kegaduhan berujung anarki massa.

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak 9 Tahun di Ciputat

"Informasi yang disebar secara masif bisa membentuk persepsi publik yang berakibat kepada persepsi sebuah kebenaran, yang akhirnya kita mengikuti kebenaran itu dan melakukan tindakan main hakim sendiri," katanya.

Martinus mengakui, aksi pemukulan terhadap orang yang dianggap mengalami gangguan jiwa karena ada pesan berantai hoax. Kejadian pemukulan ini terjadi di beberapa tempat seperti Surabaya, Madura, Bandung.

Miris, Anak 9 Tahun yang Diculik Pulang Sekolah Diduga juga Dicabuli

Karena itu, Martinus berharap kepada semua lapisan masyarakat agar tak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Penting menjaga ketertiban di sekitaran wilayah kita. Jangan main hakim sendiri dan berakibat ke diri kita sendiri," ujarnya. (ase)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Pelaku penyekapan bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yakni IJ (54), diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024