Penjelasan SBY soal Kisruh Mobil Kepresidenan
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id – Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, akhirnya buka suara terkait polemik mobil kepresidenan. Menurutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karena itu, setelah tanggal 20 Oktober 2014, mobil yang sudah 7 tahun saya pakai diantar dan diserahkan ke rumah saya. Ini saya nilai tidak salah. Apalagi, sudah dijelaskan kalau mobil itu tetap milik negara, dan di bawah kendali Paspampres," kata SBY, melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Maret 2017.
Ia juga mengklaim jika sebenarnya mobil yang disediakan negara sangat jarang dipakai. SBY mengaku terakhir kali memakai mobil tersebut pada September 2016.
"Waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit, dan langsung rusak. Mobil itu kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," katanya.
SBY sudah lama berencana mengembalikan mobil ke negara. Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Oleh karena itu, ia menambahkan, tidak mungkin dirinya mengembalikan mobil dalam keadaan rusak.
"Dua hari yang lalu, Komandan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Karena itulah, saya sedih dengan pemberitaan media yang sangat menyudutkan saya. Seolah-olah saya membawa mobil yang bukan hak saya," kata SBY.