E-KTP, Bareskrim Polri akan Minta Keterangan Marzuki Ali

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan meminta keterangan mantan Ketua DPR Marzuki Ali terkait laporannya dalam kasus e-KTP. Di laporan ini, Marzuki merasa namanya dicatut sehingga disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Pak Marzuki Ali akan diperiksa minggu ini. Pengacaranya dulu kita ajak ngobrol apa sebenarnya yang mau dilaporkan, sebab itulah kita akan periksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di kantonya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Menurut Martinus, setelah meminta keterangan Marzuki Ali, penyidik polisi akan melihat apakah laporan politisi Demokrat ini ada unsur pidana atau tidak.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kalau pidana kita akan tingkatkan ke penyidikan. kalau bukan pidana, saat penyelidikan kita hentikan," lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Marzuki melaporkan tiga orang terkait pencatutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP. Tiga orang yang dilaporkan itu pengusaha Andi Narogong dan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman serta Sugiharto.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Pasal yang disangkakan kepada tiga orang terlapor adalah Pasal 310, 311, 317 dan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1.

Seperti diberitakan, nama Marzuki Ali disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana kasus e-KTP. Marzuki didga ikut menerima aliran dana proyek e-KTP dari pengusaha Andi Narogong sebesar Rp20 miliar.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023