Temukan Kejahatan Paedofil, Masyarakat Diimbau Segera Lapor
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya kejahatan seksual terhadap anak. Imbauan ini termasuk ketika indikasi kecurigaan adanya aksi kejahatan pedofilia di situs jejaring sosial seperti akun Facebook.
"Secepatnya sampaikan kepada petugas. Petugas segera melakukan langkah hukum. Kepolisian bisa jadi sumber informasi keberadaan media online, situs online terutama kejahatan paedofilia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kantornya Jakarta selatan, Selasa, 22 Maret 2017.
Boy mengakui jumlah laman situs pedofilia di jejaring media sosial begitu banyak. Ia menegaskan polisi akan melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan pedofilia di media sosial.
"Kalau terindikasi kejahatan kita tindak. Kalau yang tidak terindikasi atau belum terindikasi enggak boleh bertindak karena belum ada bukti. Jadi kalau ada bukti harus di proses," ujarnya.
Bahkan, kepolisian juga akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menagani masalah kasus pedofilia di situs jejaring internet.
Seperti diberitakan, publik dikejutkan setelah aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sebuah akun media sosial yang memiliki konten pornografi anak.
Kasus ini terbongkar pada 14 Maret 2017 lalu berdasarkan informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber. Grup di media sosial Facebook itu menyajikan foto-foto anak di bawah umur, dan memiliki anggota sampai 7497 orang.