Soekarwo: Jumlah Taksi Online Harus Dibatasi
- Tudji Martudji/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Timur duduk bersama membahas polemik taksi online di Gedung Tribrata Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa, 21 Maret 2017. Pembahasan terkait revisi Permen Nomor 32 Tahun 2016 yang mengakomodasi taksi online.
Gubernur Jawa timur Soekarwo dan Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin beserta sejumlah pejabat mendengarkan arahan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian melalui video conference. Gubernur dan Kapolda meminta pengusaha taksi online menaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Soekarwo mengatakan, taksi online perlu menaati aturan agar tidak merugikan angkutan umum konvensional. "Intinya, peraturan ini menempatkan taksi online yang tidak punya trayek, jangan sampai merugikan taksi konvensional yang sudah punya trayek," katanya usai pertemuan.
Salah satu cara untuk mencegah perselisihan antara taksi online dengan taksi konvensional ialah dengan membatasi jumlah taksi online. Sistem kuota harus diberlakukan. Untuk mengatur itu, maka diberlakukanlah kewajiban taksi online agar berbadan hukum. Kominfo juga akan mengawasi.
"Kita minta pendelegasian tentang aplikasi oleh Menkominfo terhadap Provinsi. Artinya, hanya taksi yang sudah berizin saja yang boleh beroperasional. Kami bersama stakeholder akan menegakkan peraturan perundang-undangan," terang Soekarwo.
Adapun soal tarif, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu mengatakan pihaknya akan membicarakan soal itu dengan seluruh kepala daerah, terutama di Kota Surabaya dan pejabat Dinas Perhubungan Jatim. Menurutnya, harus ada peraturan yang mengatur soal tarif dan itu masih proses pembahasan di Kementerian Perhubungan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa Polri bertugas mem-backup pengamanan atas konsekuensi atau dampak sosial dari regulasi taksi online. "Kita tidak ingin dampaknya mengganggu ketenangan masyarakat," ucapnya.