Walhi Desak Pemerintah Tak Lanjutkan Proyek Reklamasi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup mengkritik upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengajukan banding terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mengacu putusan PTUN Jakarta yang menyatakan agar Pemprov DKI mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
"Artinya putusan PTUN Jakarta kemarin sudah menunjukkan bahwa tidak ada alasan lagi pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Dijelaskan Nur, putusan PTUN Jakarta memperkuat alasan gugatan yang dilayangkan para nelayan dan aktivis pecinta lingkungan. Selama ini, pengerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta dilakukan dengan proses yang tidak benar.
"Putusan hakim ini patut diapresiasi. Ini semakin menegaskan bahwa reklamasi penuh masalah dan harus segera dihentikan," lanjut Nur.
Dia berharap kepada pemerintah agar dapat mengikuti putusan PTUN Jakarta tersebut. Putusan PTUN yang dikeluarkan diyakini mengacu aspek-aspek yuridis dan non-yuridis yang mempertimbangkan lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat.
"Kami berharap pemerintah dapat menghormati proses-proses hukum jika mereka meminta masyarakat harus menghormati proses hukum. Tidak boleh menggunakan double standard. Pemerintah juga perlu menghormati kajian lingkungan hidup, dokumen lingkungan yang dibuat untuk menegakkan konstitusi dan melindungi bangsa Indonesia dari ancaman bencana ekologis, dan lain sebagainya," tuturnya.
Jokowi diminta bersikap
Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Hendri Subagyo mengatakan, putusan PTUN Jakarta membuktikan proses pengerjaan proyek reklamasi dilakukan dengan cara tak benar atau mengabaikan aspek lingkungan dan tatanan hukum yang berlaku. Tak hanya di Teluk Jakarta, tapi reklamasi di Bali dan Makassar.
"Berdasarkan putusan ini, pemerintah seharusnya mengkaji kembali seluruh kebijakan dan rencana reklamasi secara nasional," kata Henri di Kantor Walhi, hari ini.
Ia menekankan dalam putusan PTUN Jakarta, setidaknya majelis hakim melihat terdapat dua persoalan yang harus menjadi evaluasi pemerintah dalam mengerjakan proyek reklamasi.
Secara substantif, dia menjelaskan proyek reklamasi dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional.
Kedua, kata Henri, secara prosedural keputusan izin reklamasi telah cacat hukum karena tidak transparan dan partisipatif, serta melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden Jokowi diminta bersikap terkait persoalan ini.
"Kami meminta kepada Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya. Kebijakan soal tujuan, pertimbangan pilihan reklamasi atau tidak, prosedur dan teknis reklamasi seharusnya dibenahi terlebih dahulu," tuturnya.
Seperti diberitakan, Majelis PTUN Jakarta, pada Kamis, 16 Maret 2017 mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Ada 3 keputusan gubernur yang digugat, yaitu terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Pihak tergugat juga diwajibkan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.