Pejabat Ditjen Pajak Pakai Kode 'Undangan' untuk Uang Suap

Terdakwa dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, memakai istilah tertentu untuk penyebutan uang.

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Penahanannya, tapi Bisa Ditahan Lagi Kalau...

Istilah tertentu digunakan untuk menyamarkan uang suap yang diperoleh dari Bos PT. EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017. Handang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rajamohan.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

"Saya tak ada maksud apa-apa. Tetapi maksud saya itu artinya adalah uang," kata Handang kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Takdir Suhan.

Selain Handang, jaksa KPK juga menghadirkan ajudan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan, sebagai saksi di persidangan sama. Dalam kasus ini, uang yang diterima Handang sebesar Rp1,9 miliar, rencananya diberikan sebagian kepada Andreas.

Mengaku Dikriminalisasi, Salesman di Bekasi Ternyata Gelapkan Duit Perusahaan

Jaksa penuntut KPK kemudian menunjukan barang bukti berupa percakapan Handang dan Andreas melalui aplikasi Whatsapp. Dalam percakapan itu, Handang dan Andreas menggunakan istilah 'paketan' dan 'undangan'.

"Karena Pak Handang janjikan pinjaman uang. Tapi saya tidak ingat kenapa pakai istilah itu," kata Andreas.

Kepada jaksa, Handang mengakui bahwa penggunaan istilah paketan dan undangan itu untuk menyamarkan penyebutan uang. Namun ia mengaku tidak memiliki motif-motif tertentu.

"Saya kasih tahu saya mau ambil undangan. Saya samarkan dengan undangan. Saya merasa dia (Andreas) mengerti maksudnya," kata Handang.

Pengacara Juniver Girsang

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Alvin Lim yang Sebut Rumah Pendeta Janto dari Uang Jemaat

Alvin Lim, seorang pengacara dan pendiri LQ Indonesia Law Firm mendatangi rumah Janto Simkoputera di Jl Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kunj

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2024