Mobil Listrik Dahlan Mirip Sponsor Garuda ke Liverpool

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 20 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dana pembuatan prototipe mobil listrik yang kini dibelitkan secara hukum ke kliennya tidak bisa disamakan dengan penggunaan uang negara pada proyek pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Dana mobil listrik bersifat sponsorship.

Dilema Produsen Mobil Listrik China: Laris tapi Merugi

Yusril menyebut bahwa pembuatan mobil listrik di masa Dahlan menjabat Menteri BUMN tahun 2012-2013 bukan termasuk kategori pengadaan barang dan jasa. Tiga BUMN yang mendanai proyek tersebut bekerjasama sebagai pihak sponsor.

Dana sponsor, lanjut dia, tidak menuntut keberhasilan pada kegiatan yang dilaksanakan. Dana sponsor menurutnya bagian dari pengeluaran sebuah perusahaan. Yusril mengambil contoh salah satu BUMN yang menyokong dana pembuatan prototipe mobil listrik, yakni Pertamina.

Mobil Listrik Aion Semakin Populer di Indonesia

"Justru kalau misalkan berhasil dan mobil listrik jadi transportasi massal, Pertamina malah rugi," katanya.

Yusril menyamakan dana sponsor mobil listrik itu dengan kerjasama PT Garuda Indonesia sebagai mitra sponsor salah satu klub sepakbola Liga Inggris, Liverpool.

Bulan Ini Indonesia Kirim Bahan Penting Buat Baterai Mobil Listrik Elon Musk

"Tidak bisa dihitung Liverpool harus juara atau tidak. Sebab dana sponsor itu kan dianggap sebuah cost oleh perusahaan,'' katanya.

Di sisi lain, kata Yusril, penetapan Dahlan sebagai tersangka menurutnya prematur karena penyidik Kejaksaan belum menemukan secara konkret kerugian negaranya. Belum ada laporan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Karena itu Pak Dahlan tidak menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.

Sementara itu, Dahlan Iskan mengaku disodori sembilan pertanyaan oleh penyidik seputar mobil listrik. Dia berkomentar sama dengan Yusril bahwa belum tentu semua kegiatan yang dilaksanakan lembaga negara masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa.

"Cuma, dulu itu semuanya diistilahkan pengadaan. Padahal yang saya maksud pengadaan mobil listrik itu, ya, pengadaan secara umum," katanya.

Kepala Subdirektorat penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, mengakui bahwa Dahlan banyak tidak menjawab materi perkara yang ditanyakan penyidik, dengan alasan belum diketahui secara pasti kerugian negaranya. Dahlan menunggu hasil laporan kerugian negara dari BPK.

"Tapi tetap kita tanyakan. Semua tujuh pertanyaan," katanya.

Dahlan Iskan jadi tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan prototipe mobil listrik semasa menjabat Menteri BUMN. Ada16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif yang didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Sebanyak 16 unit mobil itu awalnya akan dipamerkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.



 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya