Pabrik Mi Berformalin Terbongkar Setelah 10 Tahun Beroperasi
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Garut berhasil membongkar sebuah pabrik pembuatan mi berformalin di Kampung Pasir Ipis, Desa Cinta Asih, Kecamatan Samarang, Garut, Jawa Barat. Pabrik mi berformalin ini diketahui sudah 10 tahun beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Haerullah, mengatakan penggerebekan ini berkat laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, timnya langsung bergerak. Hasilnya, ditemukan banyak mi berformalin.
"Banyak nih. Selain mesin pembuat mi, kami juga berhasil mengamankan sekitar 150 kg mi berformalin dan 15 liter cairan formalin," ujar Haerullah, Senin, 20 Maret 2017.
Menurut Haerullah, selama 10 tahun beroperasi, pabrik tersebut dalam seminggu dua kali melakukan produksi. Mi yang dihasilkan sebanyak 300 hingga 400 kg, dikemas menggunakan plastik masing-masing 5 kg. Selanjutnya, kemasan mi basah berformalin dikirim ke Pasar Caringin Bandung.
"Dijual ke Pasar Caringin Bandung tiap kilogram seharga Rp5.500," ujar Haerullah.
Pemilik pabrik berinisial UK, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 136 junto pasal 75 ayat (1) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Tersangka yang merupakan pemilik pabrik mi berformalin diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar," kata Haerullah.