Polri Imbau Jangan Terpancing Isu Penculikan Anak di Medsos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Masyarakat diimbau cerdas dan tidak mudah terpancing emosi menanggapi adanya pesan berantai penculikan anak yang diduga dilakukan orang gila atau pengemis. Imbauan ini karena marak terjadi aksi pemukulan terhadap orang yang digambarkan mengalami gangguan kejiwaan di beberapa daerah.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

"Kita cerdas saja dalam membaca fenomena berita di medsos, jangan sampai terpancing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2017.

Dia menegaskan terkait kasus ini, polri akan tetap serius mengawasi jejaring media sosial yang ada pesan berantai sehingga menyebabkan tindakan penganiyaan.

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak 9 Tahun di Ciputat

"Mana kira-kira yang mengundang permasalahan di masyarakat, kita antisipasi," lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Rikwanto menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas jika ada tindakan perilaku pemukulan atau penganiyaan terhadap orang gila yang dituduh menculik anak kecil.

Miris, Anak 9 Tahun yang Diculik Pulang Sekolah Diduga juga Dicabuli

"Kalau orang tanpa sebab ya penganiayaan walaupun itu orang gila," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berpakaian compang camping tanpa identitas di Cilegon, Banten, harus meregang nyawa setelah dihakimi massa, pada Sabtu, 18 Maret 2017. Massa menghakimi pria nahas tersebut karena isu di media sosial yang belum diketahui kebenarannya.

Isu yang berkembang dalam pesan berantai di media sosial terjadi penculikan anak oleh orang gila dan pengemis. (adi)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Pelaku penyekapan bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yakni IJ (54), diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024