Pemerintah Akan Cek Potensi Air Tanah di Gunung Kendeng

Para petani Kendeng Jawa Tengah menggelar aksi protes menolak pendirian pabrik semen di daerah mereka, baru-baru ini.
Sumber :
  • REUTERS / Beawiharta

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan pengecekan ketersediaan air tanah di kawasan pegunungan Kendeng yang akan dijadikan lokasi pabrik semen milik PT Semen Indonesia.

Muhammadiyah Turun Langsung, Ikhtiar Cegah Kerusakan Lingkungan Dengan Langkah Ini

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah secara prinsip tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Hanya saja memang, saat ini tidak ada data riset terkait dengan potensi kawasan karst yang disebut berada di kawasan pegunungan Kendeng Jawa Tengah tersebut.

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis Capai Rp 300 Triliun

Untuk itu, kini sedang dilakukan kajian kembali mengenai potensi air tanah yang selama ini menjadi ketakutan petani jika pabrik semen di pegunungan Kendeng beroperasi.

"Kalau dia tidak ada (air tanah), misalnya hasil risetnya menyatakan tidak ada di daerah cadangan air tanah itu ternyata tidak ada sungai bawah tanah, berarti tidak ada masalah," kata Siti di Istana Negara, Senin, 20 Maret 2017.

Mahfud MD: Saya Tidak Melihat Pemerintah Lakukan Langkah-langkah Menjaga Kelestarian Lingkungan

"Tapi kalau ada sungai bawah tanah, berarti harus ambil langkah-langkah lain," ujarnya menambahkan.

Bagaimana teknisnya, Siti enggan membeberkan secara rinci jika memang justru terbukti Kendeng memiliki ketersediaan air tanah melimpah. Namun ia kembali memastikan bahwa akan ada ketentuan ketat soal rencana pembangunan pabrik semen di kawasan itu.

"Aturannya harus sangat rigit. Harus sangat hati-hati."

Melansir dalam Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012 Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, sesuai Pasal 2, jika suatu daerah ditetapkan sebagai kawasan Bentang Alam Karst, maka ia harus dilindungi, dilestarikan dan dikendalikan pemanfaatannya. Kawasan Karst, seperti dikutip dalam Pasal 3, disebutkan merupakan kawasan lindung geologi yang sudah menjadi bagian dari kawasan lindung nasional. (mus)

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung

Kerusakan Lingkungan jadi Masalah Serius, Ketua MLH PP Muhammadiyah Ajak Ubah Pola Pikir

MLH PP Muhammadiyah, mempunyai dua cara pendekatan. Pertama dari aspek keilmuan, kedua aspek ekonomi. Untuk itu, masyarakat diajak untuk mengubah pola pikir dan perilaku.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024