Pemerintah Tak Rela Kerusakan Raja Ampat Dibayar Asuransi
- ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat
VIVA.co.id – Pemerintah terus mengumpulkan data dan dokumen terkait rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat oleh kapal pesiar asal Inggris, MV Caledonian Sky. Kapal itu diketahui memasuki kawasan wisata tersebut pada 3 Maret 2017.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, kementerian yang ia pimpin saat ini sedang menyiapkan dokumen-dokumen justifikasi dan argumentasi secara hukum. Terutama dalam kaitan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati serta UNCLOS mengingat peristiwa ini terjadi di wilayah Indonesia.
"Lalu berkembang juga katanya kapten kapal yang mengatakan akan diselesaikan dengan asuransi. Ya kami waspada. Biasanya kalau asuransi itu selalu pandai mencari argumentasi supaya bayarnya kecil," kata Siti Nurbaya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas terumbu karang yang ditabrak oleh kapal tersebut mencapai 13.522 meter persegi. Dengan luas itu, maka dibutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Diperkirakan memakan waktu hingga 20 tahun untuk mengembalikan terumbu karang yang rusak agar bisa tumbuh kembali.
Masalah ini ditangani di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Siti Nurbaya mengatakan, penting untuk dikoordinasikan agar tidak simpang siur data yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian, data dan bukti pemerintah yang akan dihadirkan akan kuat.
"Jadi saya bilang kumpulin datanya sebaik-baiknya, rapikan administrasinya sebab ada kejadian tahu-tahu enggak ada pernyataan resmi administratifnya," kata dia.