Curang, Ketua Pemungutan Suara Boalemo Didenda Rp36 Juta

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo Gorontalo menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda senilai Rp36 juta kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara di Desa Tangkobu karena terbukti berbuat curang saat Pilkada Bupati dan Wakil di Boalemo.

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!

Dalam persidangan, Ketua PPS Desa Tangkobu bernama YA ini terbukti telah menerima suap sebesar Rp1 juta dan tidak melakukan proses verifikasi faktual tahap dua atau perbaikan syarat dukungan calon perseorangan dari salah satu bakal calon bupati dan wakil Boalemo.

"Terdakwa juga mengakui telah memalsukan tanda tangan yang terdapat dalam blanko syarat dukungan," kata Irwanto, juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Sabtu, 18 Maret 2017.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Atas itu, Ketua PPS bernama YA ini pun dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta, sesuai Pasal 185 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kadek Sugiarta/Gorontalo

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Hanya Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp 70 Miliar .

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024