Curang, Ketua Pemungutan Suara Boalemo Didenda Rp36 Juta

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo Gorontalo menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda senilai Rp36 juta kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara di Desa Tangkobu karena terbukti berbuat curang saat Pilkada Bupati dan Wakil di Boalemo.

RK: Kita Siap Menang dan Kalah di Pilkada Jakarta

Dalam persidangan, Ketua PPS Desa Tangkobu bernama YA ini terbukti telah menerima suap sebesar Rp1 juta dan tidak melakukan proses verifikasi faktual tahap dua atau perbaikan syarat dukungan calon perseorangan dari salah satu bakal calon bupati dan wakil Boalemo.

"Terdakwa juga mengakui telah memalsukan tanda tangan yang terdapat dalam blanko syarat dukungan," kata Irwanto, juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Sabtu, 18 Maret 2017.

Detik-detik Masa Tenang, TGB Dukung Zulkieflimansyah di Pilgub NTB

Atas itu, Ketua PPS bernama YA ini pun dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta, sesuai Pasal 185 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kadek Sugiarta/Gorontalo

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum
Kampanye terakhir pasangan Airin-Ade di Pilgub Banten 2024

Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Minta Biarkan Masyarakat Memilih Sesuai Hati Nurani

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi menutup masa kampanye dengan menggelar istigasah dan doa bersama.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024