Kajati Jatim Tak Tahu KPK Periksa Eks Kajari di Madiun
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengaku belum menerima informasi tentang kabar rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Kota Madiun. Dia mengaku belum menerima surat soal itu dari KPK.
Informasi awal diterima awak media, sejumlah mantan Kajari Madiun akan diperiksa penyidik KPK di kantor Datasemen C Brigade Mobile Madiun pada Sabtu, 18 Maret 2017. Kabarnya, pemeriksaan dilaksanakan Komisi Antirasuah terkait kasus korupsi yang membelit Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto.
"Saya tidak tahu. Soalnya enggak ada surat masuk ke kita. Harusnya saya disurati oleh Kejagung kalau ada pemeriksaan. Tapi tidak tahu ini, kok tidak ada," kata Kajati Maruli melalui sambungan telepon genggamnya kepada VIVA.co.id pada Jumat malam, 17 Maret 2017.
Kajati mengaku tidak tahu terkait kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun yang menyangkut Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, termasuk keterkaitan mantan-mantan Kajari di sana. Dia memastikan Kajari Madiun yang sekarang, Paris Pasaribu tidak diperiksa KPK.
"Saya tahunya Kajari yang sekarang, Pak Paris Pasaribu. Kalau Kajari sebelum-sebelumnya saya tidak tahu. Kalau (pemeriksaan untuk) Kajari yang sekarang, tidak ada surat pemberitahuan ke kita (dari Kejagung atau KPK)," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, mengakui bahwa ada beberapa perwira menengah Polri diperiksa KPK sebagai saksi di Datasemen A Markas Brimob Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"KPK memeriksa hanya untuk memperkuat ketersangkaannya Wali Kota Madiun saja. (Markas Brimob di Medaeng) Hanya ketempatan pemeriksaan saja. KPK sudah koordinasi ke Polda," kata Irjen Machfud di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jumat, 17 Maret 2017.
Kasus yang diusut KPK sejak beberapa bulan lalu itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.