Panitera MK Diperiksa KPK Terkait Sengketa Pilkada
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang, Jumat 17 Maret 2017. Kasianur diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Muchtar Effendi, yang disebut-sebut sebagai operator suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Tadi saya dengar keterangannya terkait Pilkada tahun 2013 kota Palembang yang melibatkan Muchtar Effendi, hanya itu saja kok. Hanya mengenai proses administrasi saja kok," kata Kasianur usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nama Kasianur sejatinya tak masuk jadwal pemeriksaan yang lazimnya dirilis oleh pihak KPK tiap harinya. Namun, kehadirannya terdeteksi media dan langsung dimintai wawancara.
Disinggung mengenal Muchtar Effendi, Kasianur mengaku tidak. Dia juga mengklarifikasi mengenai pertemuan pihak luar dengan pejabat MK.
"Kami tidak pernah (ketemu Muchtar) di MK. Kita kalau bertemu pihak tidak pernah, karena memang SOP-nya seperti itu. Ketika ada sengketa pun kami tidak dilibatkan sampai sejauh itu, karena sudah ada pihak-pihak khusus yang mengurusinya," kata Kasianur.
Pada kasus ini, Muchtar Effendi diduga telah menerima suap bersama-sama Akil Mochtar, berkaitan penanganan sengketa Pilkada di daerah Empat Lawang dan Pilkada di Kota Palembang.
Atas perbuatannya, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasna Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.