Proyek E-KTP Terhambat, Gamawan Fauzi Salahkan Warga
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan terhambatnya proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), karena masyarakat banyak tak lakukan perekaman data. Padahal proyek dengan anggaran Rp5,9 tiliun pada tahun 2011-2013 itu sudah berjalan.
"Karena menurut undang-undang kan (harusnya) yang aktif rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan ketika bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam 16 Maret 2017.
Menurut Gamawan, jika masyarakat hanya sedikit yang berinisiatif datang dan menyerahkan data identitas, maka pelaksana proyek tersebut harus kerja keras melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.
"Saya yakin sampai sekarang ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan.
Meski demikian, menurut Gamawan, bisa saja hambatan juga terjadi pada pelaksana proyek. Namun, yang tahu rincinya adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat kuasa pengguna anggaran.
Untuk diketahui, proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara (PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Pada perkara ini, Irman selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, didakwa KPK perkaya diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi yang akhirnya negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Kedua terdakwa sebagaima dakwaan jaksa KPK dianggap melakukan perbuatan hukum bersama-sama Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.