Lima Pejabat Laporkan Hadiah Pemberian Raja Salman ke KPK

Pedang Emas Pemberian Kerajaan Arab Saudi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari lima pejabat yang diterima dari rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud ketika berkunjung ke Indonesia.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, gratifikasi itu dilaporkan kepada pihaknya dalam kurun waktu sejak 7 Maret hingga 15 Maret kemarin. Pelapor, adalah 3 menteri kabinet, seorang gubernur, dan Jenderal Tito Karnavian.

"Pertama menerima laporan dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada 7 Maret, dan terakhir Rabu 15 Maret 2017  kemarin.  Ada tiga menteri, satu gubernur, dan Kapolri yang melaporkan," kata Giri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2017.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

Meski demikian, Giri enggan membeberkan lebih jauh, tiga menteri dan satu gubernur yang turut menerima cinderamata dari rombongan Raja Salman tersebut.

Giri mengatakan, pihaknya memiliki prosedur untuk tak sampaikan nama pelapor gratifikasi tanpa persetujuan yang bersangkutan.  "KPK mengakomodasi apabila pelapor memiliki alasan atau keberatan kalau namanya disebut," kata Giri.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Lebih lanjut, Giri mengapresiasi gratifikasi yang dilaporkan lima pejabat tersebut. Menurutnya, laporan gratifikasi ini menunjukkan integritas dan kejujuran para pejabat.

"Kami mengapresiasi para pelapor, karena hanya dengan integritas dan kejujuran lah mereka laporkan gratifikasi," ujarnya.

Selain itu, Giri juga menghormati Kerajaan Arab Saudi yang telah memberikan cinderamata ini. Menurutnya pemberian cinderamata atau hadiah oleh tamu negara kepada pejabat merupakan hal yang lumrah untuk menjaga hubungan baik kedua negara.

"Kami apresiasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang ingin membina hubungan baik dan dalam kunjungan negara adalah sesuatu yang wajar untuk memberikan cinderamata. Kadang jadi budaya dan memang ini tidak bisa kita tolak. Namun kita punya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap penyuapan. Jadi kami harus klarifikasi, dan menganalisa," ujarnya.

Berdasarkan data didapat VIVA.co.id, bahwa gratifikasi dari lima orang pejabat itu yakni, :

1. Dua buah pedang berwarna keemasan,

2. Satu buah belati,

3. Satu set aksesoris yang terdiri dari jam tangan Rolex Sky Dweller, jam meja Rolex desk clock 8235, Manset emas merk Chopard, Ballpoint emas merk Chopard, dan tasbih.

4. Satu set aksesoris terdiri dari jam tangan Mouawad Grande Ellips, cincin emas 18 karat bertahtakan sebuah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 white diamonds 1.395 cts, manset bertahtakan satu princess cut diamond 2.130cts, rectagle cut diamond 2.140cts, dan 32 white diamond 2.536cts, ballpoint merk Mouawad, dan tasbih hitam. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya