Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang E-KTP
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP kembali berlanjut hari ini, Kamis, 16 Maret 2017. Kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, akan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan hari ini ada delapan orang. Mereka yakni mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo; mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini; mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Rasyid Saleh.
Selain itu, kata Febri, jaksa KPK juga memanggil Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri, Elvius Dailami; mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap; Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung; dan Winata Cahyadi selaku Dirut PT Karsa Wira Utama.
"Para saksi diharapkan seluas-luasnya dan informasi yang benar sehingga pada perkara ini bisa terang benderang," kata Febri.
Febri menambahkan, dalam sidang ini, para saksi akan dikorek jaksa terkait penganggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Namun, karena dikorupsi, negara alami rugi mencapai Rp2,3 triliun. Â
"Kalau lihat dakwaan, penganggaran ini libatkan sejumlah instansi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan DPR," kata Febri.
Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi, dalam perkara ini. Keduanya oleh jaksa penuntut umum didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)