KPK Kembali Jerat Muchtar Effendi Tersangka Kasus Pilkada

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"ME diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar (mantan ketua MK) menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2017.

Menurut Febri, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Muchtar Effendi terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang. Dalam kasus itu, Muchtar Effendi sudah divonis bersalah, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024