KPK Kembali Jerat Muchtar Effendi Tersangka Kasus Pilkada

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendagri Sebut Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah Terpilih Hasil PSU

"ME diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar (mantan ketua MK) menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2017.

Menurut Febri, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPU Ungkap Simulasi PSU: 21 Daerah Digelar Hari Sabtu, Cuma 3 Daerah pada Rabu

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Muchtar Effendi terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang. Dalam kasus itu, Muchtar Effendi sudah divonis bersalah, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta.

Wamendagri, Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025

Biaya Retret Kepala Daerah Belum Lunas, Wamendagri: Uangnya Ada, Kami Susun Laporan Dulu

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya bilang biaya retret baru dibayar Rp2 miliar dari total Rp13 miliar.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2025