Tak Ada Nama Marwah Daud dalam Dakwaan Rekan Dimas Kanjeng

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat bersaksi di Pengadilan
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Perkara terdakwa Karmawi yang diduga melakukan penipuan dalam rangkaian perkara penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 15 Maret 2017. Dalam dakwaan nama Marwah Daud Ibrahim, ketua yayasan padepokan itu, tidak disebutkan.

Karmawi ikut jadi terdakwa karena berperan merekrut sembilan mahaguru abal-abal, atas permintaan SP Ramanathan alias Vijay (berkas terpisah), orang kepercayaan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Terdakwa Karmawi bertemu pertama kali dengan Vijay di Hotel Grand Tropik Jakarta pada awal 2014 lalu.

Pada pertemuan itu, Vijay menyampaikan tengah dekat dengan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam waktu dekat, pemilik padepokan yang berkedudukan itu akan datang ke Jakarta dan Karmawi diminta mencari orang tua berjenggot untuk dihadirkan di setiap kegiatan padepokan.

"Setelah selesai (kegiatan para orang tua yang direkrut) akan diberi uang," kata Vijay ke Karmawi, seperti tertulis dalam dakwaan jaksa. Terdakwa dan Karmawi sepakat dengan kerjasama tersebut. Secara bertahap, Karmawi berhasil merekrut sembilan orang tua berjenggot yang kemudian disuruh berakting sebagai mahaguru-nya Dimas Kanjeng. Mereka diberi panggilan 'Abah'.

Sembilan mahaguru abal-abal itu diajak mengikuti beberapa kali kegiatan Dimas Kanjeng bersama pengikutnya dari tahun 2014 sampai 2016. Biasanya kegiatan dilaksanakan di hotel, baik di Kabupaten Probolinggo, Jakarta, termasuk di Makassar saat korban kakap, Najmiah, hadir.

Ada juga dua mahaguru abal-abal, Ratim alias Abah Abdul Rahman dan Suganda alias Abah Balkan yang diajak berziarah ke makam tokoh kharismatik di Madura pada 2015. Mereka dipertemukan dengan Dimas Kanjeng. Terdakwa Karmawi dan Vijay juga hadir. "Kemudian terdakwa diberi uang Rp2 juta," demikian bunyi dakwaan.

Dalam dakwaan, tidak disebutkan sama sekali nama Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi alias Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara. Padahal, saat penyidikan, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut Marwah Daud kerap hadir, termasuk saat ziarah ke Madura.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Djuwariyah, membenarkan ketika ditanya ulang soal tidak adanya nama Marwah Daud Ibrahim dalam dakwaan. Dimas Kanjeng saat bersaksi juga tidak menyebutkan sama sekali nama intelektual lulusan American University, Amerika Serikat, tersebut.

Dimas Kanjeng, Pria yang Tersandung 9 Kasus Sekaligus

Karena tidak disebut dalam dakwaan, kata Djuwariyah, maka jaksa tidak memasukkan Marwah Daud dalam daftar saksi untuk terdakwa Karmawi. "(Marwah Daud) tidak akan dipanggil saksi, karena tidak ada dalam dakwaan," tandasnya.

Apakah Marwah Daud ikut menjadi saksi dalam berkas perkara dugaan penipuan untuk tersangka utama Dimas Kanjeng? Djuwariyah mengaku tidak tahu. "Berkasnya (perkara penipuan untuk terdakwa Dimas Kanjeng) belum P21 (belum sempurna)," ucapnya.

Pengakuan Dimas Kanjeng soal Mahaguru Abal-abal Rekrutannya

Perkara ini bermula ketika petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Polisi menangkap pimpinan padepokan, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Dimas Kanjeng Disidang Sekaligus Dua Perkara
Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018