KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Rokan Hilir, Riau. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Salah satu tersangka, yakni Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri. Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Budi Rachmat Kurniawan yang merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager PT Hutama Karya.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses perkara lain untuk pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. Dua dari tiga tersangka ini adalah Dudy Jucom dan Budi Rachmat Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proyek sebesar Rp125 miliar tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Budi juga pernah divonis Pengadilan Tipikor bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Nilai kerugian negara sebesar Rp24,2 miliar.